Ragam

Kecanduan Merokok Dinkes Kaltim Kawasan Tanpa Rokok Penyakit Tidak Menular  Bahaya Merokok Dampak Merokok pemprov kaltim 

Dinkes Kaltim Ingatkan Risiko PTM dari Kecanduan Merokok



Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), Setyo Budi Basuki.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), Setyo Budi Basuki.

SELASAR.CO, Samarinda - Perilaku kecanduan dalam merokok menjadi salah satu kebiasaan yang sulit untuk dihilangkan. Perlu adanya kemauan serius dari masing-masing individu untuk dapat berhenti dari kebiasaan tersebut.

Perilaku merokok merupakan salah satu faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM) yang harus segera dikendalikan. Karena angka PTM akan terus meningkat apabila faktor risiko tidak dilakukan pencegahan.

Pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Setyo Budi Basuki mengatakan Pemerintah daerah mengeluarkan regulasi terkait bagaimana mengendalikan penggunaan tembakau khususnya di Kaltim melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017.

"Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah bagaimana melindungi masyarakat baik yang merokok maupun yang tidak merokok," teranganya saat membuka kegiatan Rapat Persiapan Review Kawasan Tanpa Rokok di Perangkat Daerah Provinsi Kaltim yang dilaksanakan di Hotel Aston, Senin (17/10).

Dibutuhkan dukungan serta peran aktif Organisasi Perangkat Daerah agar dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayah kerjanya masing masing.

Ada kawasan tertentu yang memang tidak diperkenankan untuk merokok seperti perkantoran, sarana olahraga dan fasilitas kesehatan.

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 sebut Basuki harus terus dimonitor bagaimana implementasinya di masing-masing Perangkat Daerah.

KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan.

Dirinya pun berharap kepada tim saat melakukan penilaian tidak sekedar menilai pada saat itu, tapi harus disertai wawancara pada anggota yang ada di OPD tersebut untuk menyakinkan bahwa Perda tersebut sudah terimplementasi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya