Kutai Kartanegara
Lapas Perempuan dan Anak  eks RSUD AM Parikesit RSUD AM Parikesit Naskah Perjanjian Hibah Daerah Lapas Anak Lapas Perempuan Diskominfo Kukar 
Pemkab Kukar Hibahkan Lahan Setengah Hektare untuk Perluasan Bangunan Lapas Perempuan dan Anak
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai kartanegara (Kukar) telah menghibahkan lahan seluas 5.355,77 meter persegi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia (RI), pada Rabu (12/10/2022). Lahan yang berukuran sekitar setengah hektare tersebut berlokasi di eks RSUD AM Parikesit, di Jalan Imam Bonjol, Tenggaong.
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara oleh Pemkab Kukar dan Kemenkum Ham Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Kukar, Sunggono, mengatakan, aset yang dihibahkan itu akan digunakan untuk perluasan bangunan lembaga permasyarakatan (lapas) Perempuan dan anak Kelas II A di Jalan Imam Bonjol Tenggarong. Dimana, lapas tersebut berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit, Tenggarong.
"Penghuni lapas sekarang sudah melebihi kapasitas, maka dari itu perlu ada perluasan," ujar Sunggono.
Saat ini, lapas perempuan dan anak tersebut dihuni oleh ribuan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dan itu melebihi kapasitas yang ditetapkan. Sehingga, perlunya dilakukan perluasan bangunan.
Berita Terkait
Atas hibah lahan tersebut, Pemkab Kukar mendapat apresiasi oleh Kemenkum HAM, karena telah memberikan perhatian kepada Lapas Perempuan dan Anak yang ada di Tenggarong.
"Mudahan segera dimanfaatkan, lekas dibangun dan ditata tempatnya. Sehingga, tidak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetapi menjadi tempat yang manusiawi," tutup Sunggono.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan