Utama

Kapal Wisata  Kapal Wisata Sungai Mahakam  Kapal Wisata Mahakam Sungai Mahakam Wisata Sungai Mahakam Kapal Sungai Mahakam Objek Wisata di Samarinda Wisata di Samarinda 

Penjualan Tiket Online Kapal Wisata, Potensi Turunkan Minat Wisatawan



Salah satu kapal wisata di Sungai Mahakam.
Salah satu kapal wisata di Sungai Mahakam.

SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengeluarkan notulensi dan Surat Edaran, yang berisikan perintah penggunaan sistem elektronik untuk tiket dan manifest pada kapal wisata susur sungai Mahakam.

Hal ini tertuang dalam notulensi Penerapan E-Ticketing dan E-Manifest Penumpang Kapal Wisata Mahakam, serta Surat Edaran Dinas Perhubungan Samarinda.

Dalam notulensi disebutkan bahwa dasar penerapan aturan ini adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 5 ayat 6 huruf b meningkatkan penyelenggaraan kegiatan Angkutan di perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan, dan Keamanan, serta Perlindungan Lingkungan Maritim sebagai bagian dari keseluruhan Moda Transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu juga menggunakan Permenhub No.19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik, dan Surat Edaran Dirjen Hubla No.S.E/OJPL/2020 tentang Penerapan E-Ticketing kapal penumpang di Pelabuhan.

"Sesuai arahan dan petunjuk Walikota Samarinda dan menindaklanjuti hasil rapat tanggal 22 September 2022, 13 Oktober 2022, 25 Oktober 2022 disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemberlakuan E-Ticketing dan Manifest Online untuk seluruh pemilik/Operator kapal wisata yang beroperasi di Dermaga Mahakam Ilir yang semula diberlakukan pada tanggal 01 November 2022 diundur menjadi tanggal 07 November 2022 karena adanya kegiatan Festival Mahakam XXI tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 01 s/d 06 November 2022 sebagai program tahunan Pemerintah Kota Samarinda," jabar notulensi yang ditandatangani Kadishub Samarinda, HMT Manalu.

Dalam poin 3 dalam notulensi tersebut juga dijelaskan bahwa PT. Easy Book ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi Penerapan E-Ticketing dan manifest online untuk penumpang kapal wisata dengan menerapkan program Real Time Sistem.

Dalam SE juga ditegaskan bahwa bilamana penerapan B-Manifest belum terlaksana, maka kami belum dapat mengizinkan kapal kapal wisata untuk beroperasi di Dermaga Mahakam llir per tanggal 07 November 2022.


DIKELUHKAN PENGELOLA KAPAL WISATA

Aturan penerapan tiket dan manifest secara online ini pun mendapat keluhan dari pengelola kapal wisata. Salah satunya Pengelola 2 Kapal Wisata yaitu Pesut Bentong dan Pesut Kita, yaitu Fatmawati. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban membayar biaya pendaftaran sebesar Rp5 ribu, untuk dapat masuk dalam sistem dari aplikator Easy Book.

"Kami sudah mengajukan surat keberatan terkait penerapan e-ticketing, itu karena memberatkan. Hal ini biaya itu (Rp5 ribu) dijadikan satu dengan harga tiket kapal per orangnya," jelasnya.

Apalagi sejak 1 November lalu pihaknya baru saja menaikan harga tiket dari Rp50 ribu menjadi Rp60 ribu akibat kenaikan BBM. "Itu saja sudah banyak wisatawan yang mengeluhkan," tambahnya.

Ia pun khawatir jika kenaikan harga tiket kembali diterapkan, jumlah pengunjung kapal wisata akan mengalami penurunan. Dirinya pun menyayangkan bahwa sosialisasi penggunaan aplikasi itu terkesan memaksakan, tanpa ada diskusi mempertimbangkan terkait keberatan pengelola kapal. Bahwa pada Senin (24/10) lalu lewat Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM) sudah melayangkan surat keberatan terhadap penggunaan aplikasi tersebut, namun nyatanya belum ada respons.

“Dari kapal wisata kami selalu mendukung program pemerintah, itu memang baik untuk kami. Tapi kami berharap kebijakan pemerintah agar tidak memberlakukan dulu tambahan Rp 5 ribu untuk aplikasi terbaru. Jadi berlakukan untuk manifest dulu. Baru kita lihat respon pengunjung bagaimana,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya