Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Yohanes Badulele Dasilva Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum 

Yohanes Badulele Dasilva Gelar Sosper Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum



Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Yohanes Badulele Dasilva.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Yohanes Badulele Dasilva.

SELASAR.CO, Tenggarong - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Yohanes Badulele Dasilva menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 13 tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin (21/2022) malam.

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi serta pemahaman-pemahaman hukum, agar masyarakat tidak salah dalam menafsirkan hukum itu sendiri. Baik itu mengenai hukum pidana, perdata maupun hukum tentang pelecehan sosial.
"Jadi pencerahan tentang hukum, dalam konteks lembaga bantuan hukum yang harus disiapkan oleh negara dalam hal ini," ujar Yohanes.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan juga, bahwa pemerintah juga sudah menyediakan fasilitas bagi masyarakat, berupa lembaga bantuan hukum. Mereka siap memberikan pendampingan ketika masyarakat sedang berurusan masalah hukum.
"Jadi konteksnya itu adalah penyediaan lembaga bantuan hukum, karena masyarakat ini takut terhadap hukum," jelasnya.

Dengan disampaikan adanya fasilitas bantuan hukum tersebut, maka masyarakat tidak merasa khwatir, ketika mengalami permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
"Sehingga masyarakat merasa mendapat keadilan, itu yang paling penting," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya