Kutai Timur
PPPK P3K egawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  PPPK Guru  PPPK Formasi Guru Kominfo Kutim 
Staf Ahli Bupati Minta P3K yang Lolos Bukan Hasil Lobi-lobi
SELASAR.CO, Sangatta – Bupati Kutai Timur yang diwakili oleh Tejo Yuwono selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, secara resmi membuka penilaian kesesuaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru di Kutim.
Penilaian yang menggunakan sistem onservasi tersebut, melibatkan pegawas sekolah, kepala sekolah dan guru senior, yang dilaksanakan di ruang Meranti Sektetariat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur itu. Berlangsung selama dua hari dari 27-28 November 2022.
Mewakili Bupati, Tejo berharap dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh tiga unsur tersebut. Akan memunculkan hal-hal yang bersifat transparan, akuntabilitas tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan secara nyata.
“Ingat, ini marwah kita. Apakah kita bisa melaksanakan penilaian yang obyektif, tidak subyektif. Sehingga moralitas tetap terjaga,” tegas Tejo dalam sambutannya pada Minggu (27/11/2022).
Berita Terkait
Bagi tim penilai, Tejo menekankan untuk bersikap obyektif dan menilai sesuai dengan instrument yang ada. Pasalnya, penilaian yang dilakukan oleh ketiganya menyangkut masa depan orang, yang berkeingingn untuk hidup lebih baik dan sejahtera.
“Bahwa hasil dari penilaian kita adalah memunculkan P3K yang betul-betul berkualitas, bukan P3K yang lolos karena sebuah lobi dan lobi. Harus ada itu, karena itu menjaga marwah kita,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut keterangan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Hj. Irma Yuwinda. Dari 1.264 formasi yang diusulkan ke Kemendikud Ristek, disetujui 1.206 formasi yang tersebar di seluruh kecamatan.
Dari formasi tersebut, diperuntukan bagi guru Prioritas 1 (P1), P2, P3 dan P4. Untuk P1 merupakan jumlah peserta yang telah lulus soring pada formasi guru 2021, sehingga langsung otomatis diangkat menjadi P3K dengan penempatan dimana mereka melamar.
Sementara P2 yakni pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II, sebanyak 9 orang. Sementara P3 yakni guru non ASN atau honorer, sebanyak 640 orang. P1 dan P2 inilah yang dilakukan observasi oleh ketiga unsur tersebut agar dapat diangkat menjadi P3K.
“Teknis penilaian ada 3 unsur dengan bobot yang telah diatur oleh Kemendikbud Ristek, merekalah yang menilai masing-masing pelamar di sekolahnya. Harapan kita, yang terlibat dalam penilaian bersifat obyektif, jujur, adil dan tidak memberikan janji apapun ke peserta,” harap Hj. Irma.
Sementara itu, sisanya masuk P4 atau kategori umum yang bakal mengikuti tes Computer Asisted Tes (CAT) pada tahun 2023 mendatang.
Penulis: Bonar
Editor: Awan