Kutai Kartanegara

DPRD Kukar UMP Kaltim Upah Minimun Provinsi  UMP Kaltim 2023 

Ketua DPRD Kukar Sambut Baik Usulan Kenaikan UMK Tahun 2023



Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp3.394.513. Kenaikan UMK tersebut persentasenya sebesar 6,09, dengan nilai kenaikan Rp194.858.

Usulan tersebut ditetapkan pada saat pembahasan UMK yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, Serikat Kerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada Rabu (30/11/2022).

Penetapan usulan kenaikan UMK tersebut disambut baik Oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Ia menyebut, hal ini bisa memeberikan penghasilan tambahan bagi para pekerja di Kukar.

"Harapannya, dengan kenaikan UMK ini para pekerja bisa mendapatkan penghasilan yang lebih layak lagi," ujar Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.

Atas kenaikan ini juga diharapkan tidak membebani para pengusaha-pengusaha yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim), terutama bagi pengusaha yang ada di Kukar. Disisi lain ia menilai, bahwa kenaikan UMK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja. 

"Mudah-mudahan bisa meningkatkan kesejahteraan dan hidup yang lebih layak bagi pekerja di Kukar," sebutnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Kukar, Muhamaad Hatta, mengatakan, hasil usulan penetapan UMK tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Dalam pembahasan UMK bersama Apindo dan Serikat Kerja, kenaikan UMK tersebut juga telah disepakati secara bersama.

"Rapat dengan Apindo dan Serikat Kerja ini berjalan sesuai yang direncanakan. Artinya, penetapan itu tidak ada yang bergejolak," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya