Kutai Timur

APBD Kutim APBD Kutim 2023 Pemkab Kutim Kominfo Kutim DPRD Kutim 

Sah APBD Kutim 2023 Rp 5,9 Triliun



SELASAR.CO, Sangatta – Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, akhirnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutai Timur 2023 sebesar Rp 5,9 triliun disahkan bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dengan DPRD dalam rapat paripurna ke-50 dan 51, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Rabu (31/11/2022) malam.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, turut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Pembahasan serta pengesahan APBD Kutim 2023 telah disepakati oleh 32 anggota DPRD sesuai dengan data absensi Sekretariat Dewan yang telah ditandatangani yang dibacakan Ketua DPRD Joni saat awal memulai rapat paripurna.

Pengesahan APBD Kutim 2023 pada malam tersebut juga sekaligus disahkan proyek multiyears contract (MYC) atau kontrak tahun jamak sebesar Rp1,3 triliun dengan rinciannya, pos pendapatan sebesar Rp 5.912.518.338.172, belanja Rp 5.879.518.338.172, dan pembiayaan Rp 33.000.000.000.

Pembahasan dan pengesahan APBD Kutim 2023 ini diselenggarakan hingga larut malam sekitar pukul 23.30 wita yang disetujui oleh seluruh fraksi DPRD Kutim baik yang mendukung sepenuhnya maupun setuju dengan beberapa catatan.

Joni mengatakan, MYC ini dianggarkan semata-mata untuk kepentingan masyarakat lebih luas.“Agar pembangunan infrastruktur lebih terasa dan merata,” ucap Joni kala memimpin rapat paripurna.

Selepas rapat, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan melalui wawancara dengan awak media, bahwa dalam proses pengesahan APBD banyak mekanisme yang harus dilalui, lantaran ada banyak dana transferan baik dari pusat maupun provinsi.

“Saya memahami mekanisme ini, karena ini memang harus kita belanjakan. Karena kalau tidak mampu membelanjakan, nantinya akan terbebani dengan SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran),” ujar Ardiansyah.

Kasmidi Bulang menambahkan, APBD Kutim kali ini adalah yang terbesar selama beberapa tahun terakhir. Hal ini sebab kerja keras dalam penggalian penerimaan pendapatan daerah. Apalagi dengan nilai kegiatan yang cukup besar, salah satunya MYC Rp1,3 T.

“Dalam pelaksanaan proyek MYC, salah satu hal penting yang diperhatikan adalah kualifikasi pihak ketiga(kontraktor). Verifikasi yang perlu saya tekankan adalah, kontraktornya harus yang bonafit. Bukan hanya mau dan bisa bekerja tapi tak punya modal,” tegas Kasmidi.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya