Kutai Timur

Baznas Kutim Bayar Zakat Kemana Bayar Zakat  Bayar Zakat Dimana Badan Amil Zakat Nasional Ramadan 1444 H 

Pemkab Dorong Karyawan Swasta Bayar Zakatnya ke Baznas Kutim



SELASAR.CO, Sangatta - Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat diwajibkan bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan berzakat bukan hanya sekadar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, menyucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Karena itu, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengajak para pengusaha muslim dan perusahaan swasta di Kutim untuk membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kutai Timur. Sebab hal ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan, sekaligus untuk membersihkan harta pribadi serta untuk membantu saudara yang membutuhkan.

“jadi untuk karyawan swasta, kita serahkan pada manajemennya untuk mengkoordinasikan penyetoran zakat,”Kata Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang kepada sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu.

Sementara untuk Aparatur sipil Negara (ASN), yang selama dua bulan terakhir tidak dipotong, itu kendala Peraturan Bupati (Perbub). Namun setelah dilakukan perbaikan Perbup, pemotongan itu akan kembali dilakukan, sehingga setoran zakat ASN, kembali normal.

Sebelumnya, Ketua Baznas Kutim Masnif Sofyan mengakui jika dalam dua bulan  yakni bulan Maret da April bank Pembangunan Daerah (BPD) tidak memotong zakat Aparatur Sipil Nagera (ASN) pemkab Kutim.  Akibatnya, Baznas  kehilangan pendapatan sekitar Rp600 juta.

“Dua bulan belakangan, bank tidak memotong zakat ASN. Akibatnya, Baznas kehilangan pendapatan sekitar Rp600 juta. Dengan kehilangan pendapatan itu, tentu terpengaruh pada bantuan Baznas bagi warga yang membutuhkan,”Ucapnya

Diakui, dalam sebulan, zakat yang bisa dikumpulkan dari ASN sekitar Rp300 juta lebih. Namun zakat ini masih murni dari zakat gaji. Jika benar nantinya, zakat dipotong termasuk dari pendapatan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), maka pendapatan itu bisa naik lagi. Karena TPP lebih besar dari gaji, maka pungutan zakat dari TPP ini akan jauh lebih besar. 

“Jika pemotongan kembali diaktifkan, maka potensi zakat di Kutim khusus dari ASN, ini bisa Rp8 miliar lebih. Bahkan, jika dihitung dengan pendapatan dari zakat karyawan perusahan itu bisa potensinya mencapai  Rp15-16 miliar,” Jelasnya

Menurut Masnif, untuk meningkatkan pendapatan  zakat dari perusahan maka pihaknya kini aktif mengadakan pertemuan dengan manajemn perusahan, agar mengajak karyawannya  berzakat.  Sebab, pada dasarnya,  karyawan itu tergantung dari pimpinanya.  Dari hasil pertemuannya dengan berbagai perusahan, maka semua mau diajak untuk ber zakat. “Karena itu kami optimis, ke depan  pengumpulan zakat dari karyawan ini juga akan cukup signifikan.” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya