Kutai Timur

Satpol PP Kutim Sidak Hari Pertama Masuk Kerja Surat Teguran 

Sidak Hari Pertama Masuk Kerja, 11 Pegawai Satpol PP Kutim Diberikan Surat Teguran



SELASAR.CO, Sangatta - Untuk memastikan seluruh pegawai masuk kerja di hari pertama pasca libur lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur  (Kutim) pada Rabu (26/4/2023) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), di Sejumlah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sidak dibagi 4 tim dengan masing- masing bertugas mendatangi Perangkat Daerah (PD) yang sudah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: SR-800.05/014/BKPSDM/PEKA/IV/2023 Tentang Pembentukan Tim Inspeksi Mendadak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah di Lingkungan Pemkab Kutai Timur.

Di lingkungan Sekretariat Daerah sendiri Sidak dipimpin PLT Asisten Adminitrasi Umum Didi Herdiansyah, yang juga Kepala Satpol PP. Dalam kesempatan itu, Didi Herdiansyah, didampingi tim mendatangi setiap bidang, untuk mengecek absensi para pengawai dan melihat persentasi kehadiran pegawai.

Pada wartawan, Didi mengakui, dari sidak yang dilakukan kehadiran pegawai masih di kisaran 97 persen. Namun yang tidak hadir, bisa saja itu karena ada masalah, bisa karena ada kendala di jalan atau apapun sebabnya.

“Sidak ini dilakukan sebenarnya untuk lebih mendisiplinkan pegawai. Bukan hanya seremonial, saat habis libur, harus disidak.  Karena itu, di Satpol PP sendiri, yang saya sidak pertama, pagi ada 11 pegawai termasuk TK2D, yang belum hadir di kantor. Bisa saja sebenarnya masih dalam perjalanan. Namun, meskipun masih mungkin hadir, saya tetap kasi surat teguran di tempat. Sebab sebelum libur, saya sudah kasi surat peringatan agar disiplin, harus hadir pada hari pertama kerja usai libur. Kalau tidak hadir, maka saya kasi surat teguran,” katanya.

Menurutnya, karena kebetulan dirinya membawahi adminitrasi dan umum, maka dia menyarankan agar teguran dilakukan pimpinan secara langsung, seperti yang dilakukannya di Satpol PP. Karena kalau ditunda, berhari-hari baru diberikan surat, terkesan seremonial. Akhirnya, tidak ada efek jera.

“Makanya di Satpol PP, saya berikan teguran tertulis secara langsung,” Tutupnya

Sementara itu, kepala BKPP Kutim Misliansyah mengaku jika sebenarnya ada aturan yang mengatur bagi ASN yang tidak masuk kerja dalam satu hari tanpa alasan yang jelas. Bahkan di dalam aturan itu bisa dilakukan pemotongan TPP. “kalau tidak salah di perbub itu sekitar 3 persen TPP dipotong jika tidak hadir dalam satu hari,” terangnya

Sementara terkait adanya intruksi presiden terkait arus balik, Misliansyah mengaku belum mengetahui secara pasti intruksi tersebut, apakah hanya berlaku di pulau jawa atau tidak. “karena pidato pak Presiden terkait pidato di Pulau Jawa,” Tutupnya

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya