Kutai Timur

Baliho Caleg  Alat Peraga Kampanye Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 Caleg Kutim Bawaslu Kutim Satpol PP Kutim 

Melanggar Aturan, Siap-Siap Baliho Caleg Bakal Ditertibkan Satpol PP



Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah.
Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah.

SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana akan segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk yang terpasang tidak sesuai aturan.

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah, menjelaskan bahwa sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim. "Kami akan berkolaborasi dengan Bawaslu Kutim, mengingat telah ada regulasi Perbawaslu dan PKPU No 23 tahun 2018 yang mengatur tentang penetapan APK." Kata Didi kepada sejumlah awak media beberapa waktu yang lalu

Menurutnya pemasangan APK untuk Pemilu 2024 tidak diizinkan di area yang merupakan sarana pemerintah, sarana pendidikan, serta tempat ibadah. Didi juga menambahkan bahwa tidak ada niatan untuk mengkriminalisasi Caleg yang memasang baliho tersebut.

“Namun, penting bagi mereka untuk memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” Terangnya

Saat melakukan tinjauan terhadap pemasangan APK, Didi mengaku menemukan banyak baliho yang terpasang di depan sekolah, seperti di simpang tiga AW Syahrani-Yos Sudarso, yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“karena itu Satpol PP akan segera mengambil tindakan untuk menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Perbawaslu, PKPU, dan Peraturan Daerah (Perda) Kutim,” Tuturnya

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dalam rangka pelaksanaan penertiban ini. "Saya akan segera berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bawaslu dan KPU Kutim. Jika terdapat aturan khusus dari Bawaslu, kami akan segera melaksanakan penertiban terhadap APK sesuai arahan tersebut," tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya