Kutai Kartanegara

Hari Buruh Internasional  May Day Hari Buruh Hari Buruh di Kukar Diskominfo Kukar 

Bupati Kukar Edi Damansyah Imbau Pelaku Usaha Untuk Penuhi Kewajibannya Kepada Buruh



Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Bupati Kukar, Edi Damansyah.

SELASAR.CO, Tenggarong - Pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional tahun 2023, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengimbau seluruh pelaku dunia usaha di Kukar agar memenuhi segala hak dan kewajibannya kepada para pekerja atau buruh. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Buruh Internasional di Halaman Kantor Bupati Kukar, pada Senin (1/5/2023).

Edi menyebutkan, bahwa dari data yang tercatat di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi hak dan kewajibannya kepada pekerja atau buruh di Kukar. Untuk itu ia mengimbau kepada pelaku usaha, baik di sektor Migas, batu bara, kehutanan, penyedia jasa untuk memenuhi hak dan kewajibannya terhadap para buruh.

"Mari penuhi hak-hak para pekerja dan buruh," ujar Edi.

Kewajiban yang belum terpenuhi oleh beberapa perusahaan di Kukar yang tercatat di Distransnaker, yaitu berkaitan dengan fasilitas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga dengan standar upah para buruh.

Menurutnya, hal itu sudah menjadi hak para buruh untuk mendapatkannya dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikannya.

"Kalau hak dan kewajiban sudah diberikan oleh perusahaan, tentu para pekerja juga bekerja dengan baik," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya