Ragam

BPSDM Kaltim Jabatan Fungsional Menteri PAN & RB Badan Kepegawaian Negara 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Sosialisasikan Konversi Predikat Kinerja bagi Jabatan Fungsional



SELASAR.CO, Balikpapan - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke Dalam Angka Kredit sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Novotel pada hari Selasa (30/5).

Sosialisasi dilakukan secara hybrid, baik secara tatap muka maupun melalui platform zoom. Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang I Politik, Hukum, dan Keamanan Provinsi Kaltim, Ririn Sari Dewi, dan diikuti oleh pejabat fungsional di seluruh Kalimantan Timur.

Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional (JF). Salah satu pengaturan terbaru yang ditegaskan dalam peraturan tersebut adalah mengenai Promosi Jabatan Fungsional, baik melalui promosi ke dalam atau dari JF, maupun kenaikan jenjang JF.

Kepala BPSDM, Nina Dewi, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pejabat fungsional terkait Konversi Predikat Kinerja ke Dalam Angka Kredit sesuai dengan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023.

Sasaran kegiatan sosialisasi ini adalah ASN yang menjabat dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut.

"Sebenarnya ada 180 orang yang ingin mengikuti sosialisasi ini, namun karena kapasitas offline hanya dapat menampung 100 orang, kami juga menyediakan link zoom sebagai alternatif," ungkap Nina.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari penuh dan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjar Baru.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ASN di Kalimantan Timur dapat memahami dan menerapkan konversi predikat kinerja ke dalam angka kredit sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja para pejabat fungsional dalam menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan.

Penulis: Yeftaloloi Tangibali
Editor: Awan

Berita Lainnya