Ragam

Kualitas Pelayanan Publik  Pelayanan Publik Evaluasi SPBE T Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 

Pemerintah Fokus Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Evaluasi SPBE Tahun 2023



SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali akan melaksanakan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menegaskan bahwa proses evaluasi SPBE yang akan dilaksanakan bukan hanya dalam rangka berlomba-lomba mendapatkan nilai tertinggi atau pemeringkatan nasional, tetapi lebih pada bagaimana instansi pusat dan pemerintah daerah dapat menggambarkan penerapan SPBE mereka melalui proses evaluasi tersebut untuk menentukan langkah-langkah strategis dalam upaya perbaikan.

"Penerapan SPBE sebagai kunci utama dalam transformasi digital bertujuan untuk mengarahkan pengembangan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis elektronik menuju tingkat kepuasan tertinggi bagi masyarakat pengguna SPBE. Sehingga, ketika masyarakat mengingat SPBE, yang terlintas dalam pikiran mereka adalah pemerintah yang akuntabel dan layanan yang berkualitas," jelas Nanik saat Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2023, yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (12/06/2023).

Nanik menyampaikan bahwa sejak dilakukannya evaluasi SPBE pertama kali pada tahun 2018, Indeks SPBE Nasional terus meningkat. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pada tahun 2022, Indeks SPBE Nasional mencapai 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian ini melampaui target tahunan yang ditetapkan pada tahun 2022 sebesar 2,30.

Selain itu, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2022 terhadap penerapan e-Government di berbagai negara, Indonesia berada pada peringkat 77 dari 193 negara. Capaian ini meningkat 11 peringkat dibandingkan tahun 2020 yang berada pada peringkat 88.

Untuk mempercepat penerapan SPBE, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan pada tahun 2024 Indeks SPBE Nasional sudah berada dalam kategori baik.

"Paradigma SPBE saat ini bukan lagi semata-mata semangat dalam membangun aplikasi, melainkan fokus pada peningkatan efektivitas pemanfaatan aplikasi yang sudah beroperasi, mengonsolidasikan aplikasi menjadi platform digital terpadu baik di internal maupun antar-instansi, serta interoperabilitas data dan aplikasi melalui pemanfaatan Arsitektur SPBE," jelas Nanik.

Presiden telah menetapkan Arsitektur SPBE Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 132/2022. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam mempercepat implementasi integrasi penerapan SPBE yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dalam Perpres tersebut, diamanatkan bahwa seluruh instansi

harus menetapkan Arsitektur SPBE melalui Keputusan Pimpinan Instansi paling lambat tahun 2022 untuk instansi pusat dan tahun 2023 bagi pemerintah daerah," ucap Nanik.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya pada Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Ugi Cahyo Setiono, mengatakan bahwa evaluasi SPBE tahun 2023 melibatkan 654 instansi pusat dan pemerintah daerah, serta melibatkan 30 perguruan tinggi sebagai asesor eksternal.

Setelah tahap sosialisasi, proses evaluasi SPBE tahun 2023 akan meliputi penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan.

Untuk melaksanakan Evaluasi SPBE tahun 2023, Kementerian PANRB mengacu pada Pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE, serta Pedoman Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Terdapat 47 indikator penilaian yang mencakup domain kebijakan, tata kelola, manajemen, dan layanan SPBE.

Target capaian evaluasi SPBE tahun 2023 adalah mencapai indeks SPBE sebesar 2,6, dengan target responden sebanyak 643 instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

"Diperlukan peningkatan kapabilitas pengelola SPBE di semua unit kerja, serta dukungan dari pimpinan daerah berupa kesadaran terhadap pembangunan SPBE melalui kebijakan internal yang secara komprehensif memanfaatkan penerapan SPBE," ungkap Ugi Cahyo Setiono.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya