Utama

Kantor Maxim PT Maxim Kantor Maxim Samarinda ditutup Kantor Maxim Samarinda disegel Kantor Maxim Samarinda Maxim Samarinda langgar SK Gubernur 

Kantor Maxim di Samarinda Kembali Disegel, Masih Langgar SK Gubernur



SELASAR.CO, Samarinda - Kantor operasional PT Maxim yang terletak di kawasan Perumahan Citraland, Samarinda, kembali mendapatkan sanksi penyegelan, Jum’at (15/8/2025). Tindakan ini diambil lantaran perusahaan aplikator transportasi tersebut belum juga menyesuaikan tarif layanannya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Langkah penyegelan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, telah dilakukan audiensi antara pemerintah, perwakilan aplikator, dan para mitra pengemudi. Dalam pertemuan itu, telah disepakati bahwa penutupan akan dilakukan jika PT Maxim masih enggan mengikuti regulasi tarif yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menegaskan bahwa penyegelan kembali ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah.

“Ini penutupan yang kedua. Kami terpaksa ambil langkah ini karena PT Maxim masih belum patuh terhadap SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023,” ujarnya.

Edwin berharap tindakan ini bisa menjadi peringatan serius bagi pihak perusahaan. Ia menyebut bahwa selama tarif belum disesuaikan dengan ketentuan SK Gubernur, maka operasional kantor tidak akan diizinkan berjalan.

Kendati demikian, Edwin membuka ruang solusi untuk layanan lain seperti transportasi roda dua maupun kargo roda empat. Ia mempersilakan pihak perusahaan mencari jalan keluar agar layanan tetap berjalan.

“Silakan pihak Maxim berkoordinasi, baik dengan operator kargo maupun instansi terkait, secara daring atau luring. Jika butuh proses verifikasi layanan yang memerlukan kehadiran fisik, komunikasikan secara intensif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim, Heru Santosa, menambahkan bahwa penutupan ini bersifat sementara.

“Kami belum tentukan batas waktunya. Akan dibuka kembali kalau mereka sudah menaati SK,” tuturnya.

Sebagai catatan, evaluasi terhadap SK Gubernur terkait tarif aplikator transportasi daring dijadwalkan akan mulai dilakukan pada 19–20 Agustus 2025. Meski prosesnya bisa berlangsung lebih dari satu pertemuan, agenda tersebut menjadi momen penting dalam menyikapi keberlanjutan regulasi ini.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya