Ragam

Bawaslu Kaltim Pemilu 2024 Pemilu Kaltim  Daftar Calon Sementara Panwascam 

Bawaslu Kaltim Ambil Alih Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Bawaslu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) mengumumkan bahwa mereka telah mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur (Bawaslu Kab/ Kota) sampai dengan dilantiknya Bawaslu Kab/ Kota terpilih untuk periode 2023- 2028. Hal ini dilakukan karena masa jabatan Bawaslu Kab/ Kota periode 2018-2023 telah berakhir terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2023, sedangkan Bawaslu Kab/ Kota periode 2023- 2028 belum diumumkan dan belum dilantik sampai siaran pers ini dilakukan.

Pengambilalihan tugas, wewenang dan kewajiban oleh Bawaslu Kaltim ini sesuai dengan ketentuan Pasal 99 huruf (e) Undang- undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan tersebut berbunyi ‘Bawaslu Provinsi berwenang mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/ Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengambilalihan ini bertujuan untuk memastikan pengawasan terhadap dua tahapan yang sedang berlangsung di tingkat Kabupaten/ Kota tetap berjalan dengan baik. Tahapan tersebut adalah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota yang dimulai pada tanggal 12- 18 Agustus 2023, dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dimulai tanggal 26 April 2023- 7 Februari 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto melalui press releasenya.  

Pada kesempatan ini pula, Bawaslu Kaltim telah mengeluarkan surat secara resmi kepada Kepala/ Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur. Surat tersebut terbit dengan Nomor: 0032/OT.04/K/KI/08/2023 tentang Pemberitahuan Ambil Alih Sementara Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur tanggal 15 Agustus 2023. Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu Kaltim juga menyampaikan hal- hal sebagai berikut:

1.Menegaskan kepada Kepala/ Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur agar tetap melaksanakan tugas dan fungsi kesekretariatan sebagaimana adanya dan memfasilitasi semua tahapan pengawasan yang sedang berjalan;

2.Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala/ Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Kalimantan Timur berkoordinasi kepada Bawaslu Kaltim melalui koordinator wilayahnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya