Utama

Bawaslu Kaltim pilkada kaltim Suara Tidak Sah pemungutan suara Pilkada 2024 

Temuan Bawaslu di Pilkada Kaltim: Pemungutan Suara di 354 TPS Tidak Tepat Jumlah 



SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024. Dari hasil pengawasan Bawaslu menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi, dengan rincian yakni 8 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan. 

“Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA,” ujar Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, pada hari ini, Sabtu (30/11/2024). 

Rincian hasil pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah sebagai berikut. 8 (delapan) Masalah Pemungutan Suara: 

1) 354 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah; 

2) 137 TPS pemungutan suara tidak dibuka pukul 07.00 tepat; 

3) 42 TPS didapati Saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD; 

4) 40 TPS didapati alat bantu disabilitas netra (braille template) tidak tersedia di TPS; 

5) 31 TPS yang mengalami surat suara yang tertukar; 

6) 15 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara; 

7) 9 TPS didapati Papan Pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat; 

8) 7 TPS didapati ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU); 

Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan menyampaikan beberapa tindak lanjut. Rekomendasi pertama disampaikan kepada pihak KPPS. Mereka meminta agar melakukan perbaikan atas temuan-temuan tersebut. Berikut poin-poin yang disampaikan Bawaslu sebagai tindak lanjut: 

  1. pemungutan suara dimulai sesuai waktu pada ketentuan, yaitu 07.00, serta dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan;
  2. melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra (braille template) di TPS;
  3. melengkapi adanya logistik pemungutan suara yang tidak lengkap sebelum dimulainya pemungutan suara;
  4. memastikan pendamping pemilih penyandang disabilitas agar menandatangani surat pernyataan pendamping (formulir Model C. PENDAMPING-KPU);
  5. menjelaskan kepada pemilih tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
  6. papan Pengumuman DPT dipasang di sekitar TPS dan menandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat; dan
  7. memastikan pemilih khusus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el dengan memperhatikan nilai menjaga hak pilih. 

Rekomendasi lainnya yaitu menyampaikan saran kepada saksi agar tidak mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon/partai politik/DPD dan menunjukan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilihan. Bawaslu juga menyampaikan saran kepada para pihak agar tidak melakukan tindakan yang mengarahkan pilihan pemilih dan tidak intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS. 

“Juga meminta agar dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dan menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran pemilihan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dan/atau Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS,” terangnya. 

Terhadap permasalahan penghitungan suara, jajaran pengawas pemilihan menyampaikan tindak lanjut hasil pengawasan sebagai berikut. 

1. Menyampaikan saran kepada KPPS agar: 

  1. memulai penghitungan suara setelah waktu pemungutan suara selesai;
  2. dapat diberikan Model C. HASIL SALINAN sesuai jenis pemilihan;
  3. melakukan kroscek Kembali terhadap hasil penghitungan suara yang sah dengan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Hasil kroscek kemudian menjadi bahan perbaikan kepada KPPS melakukan pembetulan sebelum batas penghitungan suara selesai dilaksanakan; dan
  4. memastikan sirekap tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi,dan/atau Masyarakat.

2. Menyampaikan saran kepada KPPS, Saksi, dan Masyarakat untuk dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas. 

3. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk dapat mematuhi aturan, khususnya bebas dari intimidasi terhadap penyelenggara. 

“Pada saat ini, jajaran pengawas juga sedang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap potensi Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan. Bagi KPPS yang telah selesai melakukan penghitungan suara, jajaran pengawas juga mulai melakukan pengawasan penyerahan kotak suara dari KPPS ke PPS pada hari yang sama,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya