Politik

pilkada kaltim Bawaslu Kaltim Money Politik Kaltim Laporan bawaslu Kaltim anggota dpr ri dilaporkan ke bawaslu kaltim Istri calon gubernur dilaporkan ke bawaslu kaltim 

Anggota DPR RI yang juga Istri Calon Gubernur Dilaporkan ke Bawaslu terkait Dugaan Politik Uang



Perwakilan Tim Isran Hadi, Jaidun (memakai tali lanyard merah) melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kaltim, Senin (25/11/2024).
Perwakilan Tim Isran Hadi, Jaidun (memakai tali lanyard merah) melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kaltim, Senin (25/11/2024).

SELASAR.CO, Samarinda - Perwakilan Tim Hukum Isran-Hadi, Jaidun, melakukan pendampingan hukum untuk Methodius Nyompe, seorang pekerja swasta, dalam pembuatan laporan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah seorang anggota DPR RI berinisial SS. Laporan ini disampaikan ke Bawaslu Kaltim pada Senin, 25 November 2024 kemarin. SS, yang diketahui sebagai istri dari salah satu calon gubernur yang tengah berkontestasi, diduga membagi-bagikan uang kepada pemilih saat kampanye di Pampang pada pertengahan Oktober lalu.

Menurut Jaidun, tindakan ini melanggar Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. "Tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi dan memilih salah satu pasangan calon," jelas Jaidun.

Tim hukum Methodius Nyompe sedang menyiapkan data-data untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam pilkada ini. "Kami memahami hukum acara yang berlaku di Badan Pengawas Pemilu bahwa sejak kapan peristiwa hukum itu tidak kadaluarsa. Pada tanggal 24 November, melalui media sosial, kami mendapatkan data dan informasi mengenai tindakan terlapor SS yang diduga melanggar larangan kampanye dengan cara membagi-bagikan uang. Kami memiliki rekaman video dan akan menghadirkan saksi," tambah Jaidun.

Jaidun juga menghimbau kepada Gakumdu agar bertindak secara netral, profesional, dan adil. "Kami tidak ingin dilukai dengan tindakan melanggar hukum yang merugikan rakyat Kalimantan Timur," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto menegaskan akan menelaah dulu laporan yang diajukan tim pasangan calon nomor urut 01 itu. Proses penyidikan baru akan dilanjut ketika unsur pelanggaran sudah dikantongi. “Di Pilkada memang lebih banyak laporan yang muncul dari masyarakat, berbeda dengan pileg lalu, dugaan pelanggaran berangkat dari temuan Bawaslu, “ jelasnya.
Sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024, terdapat 59 laporan pelanggaran yang masuk ke meja kerja Bawaslu Kaltim. Penanganan laporan, kata Hari, tak terhenti meski pilkada telah usai, sepanjang unsur pelanggaran sudah dikantongi para pengawas pemilu. “Jika memenuhi unsur pasti kami tindak,” katanya singkat.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya