Lingkungan

Karhutla Kaltim Kebakaran Hutan di Kaltim Status Siaga Karhutla Kaltim BPBD Kaltim Titik Panas di Kaltim 

Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana Kekeringan, Karhutla, Serta Asap



Ilustrasi kebakaran hutan. (Ist)
Ilustrasi kebakaran hutan. (Ist)

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.620/2023 yang menetapkan status siaga bencana akibat kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dan asap yang ditimbulkan oleh karhutla. SK ini dikeluarkan setelah rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan karhutla dan perubahan iklim sekitar dua minggu yang lalu.

“SK ini berlaku sampai ada evaluasi lebih lanjut, karena cuaca tidak bisa diprediksi. Kita harus siap menghadapi kemungkinan terburuk. Tapi mudah-mudahan tidak sampai menjadi darurat,” kata Tresna Rosano, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, di Samarinda, Selasa (22/8/2023).

Menurut Tresna, yang biasa dipanggil Noni, status siaga ini tidak mengharuskan kabupaten atau kota untuk mengikuti langkah yang sama. Setiap daerah bisa menentukan status bencana sesuai dengan kondisi masing-masing. BPBD Kaltim hanya berperan sebagai koordinator dan pencegah agar bencana tidak meluas.

“Kami sudah memetakan daerah-daerah yang rawan karhutla berdasarkan data dari BMKG. Ada empat daerah yang harus waspada, yaitu Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau. Dari BMKG kemarin ada 60 titik panas, dan hasil rakor sudah kami sebarkan agar mereka bisa segera bertindak,” jelasnya.

Noni mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang peduli dengan karhutla dan ikut membantu dalam pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut.

“Alhamdulillah respon dari masyarakat luar biasa. Mereka dengan tim relawannya tanpa pamrih bergerak,” ucapnya.

Noni berharap, kekeringan tidak berlangsung lama dan hujan segera turun. Ia juga mengimbau BPBD kabupaten atau kota untuk melakukan rakor dengan OPD terkait dan mengikuti tindak lanjut dari SK gubernur tersebut.

“Kami tidak hanya menangani karhutla, tetapi juga bencana lain seperti banjir, tanah longsor, dan perubahan iklim. Kami fungsinya koordinasi dengan instansi terkait jadi leading center,” tutupnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya