Utama

pencurian samarinda coffeshop kafe samarinda ulu 

Pelaku Pencurian di Coffee Shop Sebelas.smr Berhasil Dibekuk Polisi di Muso Salim



SELASAR.CO, Samarinda - Polisi berhasil menangkap seorang pencuri yang merusak dan menggasak barang-barang di sebuah kafe di Kota Tepian. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas di lokasi kejadian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, sebelum membekuk pelaku, pihaknya menerima laporan bahwa coffee shop Sebelas.smr di Jalan Juanda 8, Rotan Semambu 20, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi sasaran pencurian oleh seseorang tak dikenal pada Kamis, 17 Agustus 2023 lalu.

“Pelaku memecahkan kaca kafe, lalu mengambil satu unit handphone, satu unit tablet, dan uang tunai Rp 2,8 juta,” ujar Ary dalam konferensi pers pada Rabu (23/8).

Berbekal rekaman CCTV di kafe tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi wajah dan kendaraan pelaku. Pada Minggu, 20 Agustus 2023, pelaku yang berinisial SY ditangkap di rumahnya di Jalan Muso Salim, Samarinda.

“Kami menyita satu unit handphone dan satu unit tablet dari pelaku. Sedangkan untuk uang tunai hasil curian hanya tersisa Rp 100 ribu. Pelaku mengaku telah menghabiskan uang curian untuk kebutuhan sehari-hari,” papar Ary.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya