Utama

Kadis ESDM Kaltim  Kejagung  Christianus Benny 

Staf Ahli Gubernur Kaltim Jadi Tersangka Kasus Korupsi



Christianus Benny, Mantan Kadis ESMD Kaltim. (istimewa)
Christianus Benny, Mantan Kadis ESMD Kaltim. (istimewa)

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan Christianus Benny atau CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Penetapan tersangka pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III (Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat) ini dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada hari ini Sabtu (2/9/2023).

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya