Hukrim

ESDM Kaltim Mantan Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung Korupsi Dokumen Perizinan Tambang PT Sendawar Jaya Ismail Thomas Kadis ESDM Kaltim 

Mantan Kadis ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Ismail Thomas



Kantor Dinas ESDM Kaltim. Sumber: Istimewa
Kantor Dinas ESDM Kaltim. Sumber: Istimewa

SELASAR.CO, Samarinda - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial CB, dilaporkan diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Pemeriksaan CB sebagai saksi ini terkait dengan kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT atau Ismail Thomas. Pemeriksaan CB dilakukan pada Jumat 18 Agustus 2023 kemarin.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana.

“Saksi yang diperiksa yaitu CB selaku Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Ketut menyebutkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung. Ismail diduga terlibat dalam korupsi terkait dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Mantan Bupati Kutai Barat ini dijerat Pasal 9 UU tindak pidana korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kejagung belum menjelaskan rincian kasusnya.

"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023 lalu.

Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.

"Dikenakan Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Ismail Thomas adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi IV, DPR RI periode 2019-2024. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Barat selama 2 periode yaitu dari tahun 2006 sampai tahun 2016.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya