PPU
Pemkab PPU Pinjaman di Bankaltimtara  BKAD PPU 
Kejar Pelunasan Utang Rp208 Miliar, Pemkab PPU Andalkan Pemetaan Kas hingga Desember
SELASAR.CO, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengejar penyelesaian pinjaman jangka pendek kepada Bankaltimtara yang nilainya mencapai sekitar Rp208 miliar. Pemerintah daerah menargetkan seluruh kewajiban tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir mengatakan pembayaran telah dilakukan secara bertahap sejak Juli 2026. Hingga September, total pembayaran yang telah disetorkan pemerintah daerah sudah melewati angka Rp100 miliar.
“Pembayaran Bank Kaltimtara alhamdulillah sudah sangat lumayan progresnya. Dari total Rp208 miliar, sudah kita bayar lebih dari Rp100 miliar,” kata Muhajir saat diwawancarai, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pembayaran utang tidak dilakukan dengan nominal tetap setiap bulan. BKAD terlebih dahulu melihat kondisi kas daerah serta menyesuaikannya dengan kebutuhan belanja pemerintah yang harus dipenuhi.
Berita Terkait
Besaran pembayaran akan ditentukan berdasarkan kemampuan likuiditas daerah. Pengeluaran yang membutuhkan anggaran besar pada suatu bulan menjadi salah satu pertimbangan sebelum dana dialokasikan untuk membayar pinjaman.
“Per bulan itu kita tidak tentukan, tetapi kita melihat likuiditas keuangan kita. Kita atur, kita lihat terkait dengan belanja apa di bulan ini yang besar untuk kita bayarkan, tentu itu menjadi pertimbangan dalam melakukan pembayaran ke Bank Kaltimtara,” ujarnya.
Dengan memasuki periode Oktober hingga Desember, Pemkab PPU masih memiliki waktu tiga bulan untuk menuntaskan sisa kewajiban tersebut. BKAD akan melakukan pemetaan terhadap penerimaan dan kebutuhan belanja daerah untuk menentukan ruang pembayaran setiap bulannya.
“Kita masih ada bulan Oktober, November, Desember, masih tiga bulan. Jadi kita betul-betul melihat pemetaannya, berapa uang yang masuk, belanja di bulan ini apa yang prioritas,” jelas Muhajir.
Ia menegaskan, penyelesaian pinjaman menjadi perhatian karena kewajiban tersebut masuk kategori utang jangka pendek. Pembayaran tidak dapat dibiarkan melewati batas tahun anggaran karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi bagi pemerintah daerah.
“Kenapa fokusnya kita kejar karena ini kan kewajiban kita yang namanya utang jangka pendek, nggak boleh melampaui dari 31 Desember. Begitu melampaui, risikonya di kita, di tatanan administrasi pasti salah nanti,” tegasnya.
Muhajir juga membedakan mekanisme pinjaman jangka pendek dengan pinjaman jangka panjang. Menurut dia, pinjaman jangka panjang memiliki persyaratan administratif dan regulasi yang lebih kompleks, termasuk kebutuhan peraturan daerah.
“Kalau jangka panjang tentu secara administrasi syarat-syaratnya bukan mudah. Kalau jangka panjang mesti ada perda, perda pinjaman itu tentu prosesnya panjang,” katanya.
Untuk menyelesaikan kewajiban saat ini, BKAD mengandalkan dana reguler daerah dengan tetap memperhitungkan kebutuhan belanja wajib dan prioritas. Pembayaran utang tidak dilakukan dengan mengabaikan kebutuhan pelayanan pemerintahan dan belanja yang harus dipenuhi.
“Oleh karenanya kami di BKAD fokus betul itu untuk bisa menyelesaikan itu. Jadi kita gunakan dari dana yang reguler, mengaturnya betul-betul melihat pemetaannya. Yang wajib-wajib sudah pasti kita masuk hitungan,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)
Penulis: Nelly
Editor: Awan

