Utama

Kemenpupr IKN Nusantara Sengketa Informasi  jatam jatam kaltim  Ibu Kota Nusantara 

Sengketa Informasi Jatam dan KemenPUPR: KIP Jadwalkan Sidang Lapangan ke IKN Nusantara



SELASAR.CO, Jakarta - Sengketa informasi yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait permintaan informasi publik mengenai pembangunan bendungan Sepaku Semoi dan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku di Kalimantan Timur masih terus berlanjut. Proyek tersebut merupakan bagian dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang telah dimulai sejak tahun 2021.

JATAM Kaltim mengajukan gugatan ke KIP dengan nomor 011/II/KIP-PSI/2023 pada 22 Februari 2023 lalu, setelah tidak mendapatkan tanggapan dari Kementerian PUPR atas permintaan informasi publik yang diajukan. Informasi publik yang diminta oleh JATAM Kaltim meliputi dokumen teknis, dokumen persyaratan administrasi, dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air, dokumen persetujuan prinsip, dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari proyek pembangunan bendungan Sepaku Semoi dan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku.

Setelah melewati empat kali sidang pemeriksaan hingga pembuktian terakhir pada 11 September 2023, Majelis Hakim KIP yang terdiri dari tiga orang menyimpulkan bahwa JATAM Kaltim sebagai pemohon informasi memiliki relevansi yang jelas antara subjek pemohon dengan informasi yang dimohonkan dan beritikad baik dalam mengajukan permintaan informasi publik. Majelis Hakim KIP juga menilai bahwa Kementerian PUPR sebagai termohon informasi tidak dapat membuktikan alasan pengecualian informasi yang dimohonkan sesuai dengan kaidah yang diatur dalam mekanisme uji konsekuensi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kementerian PUPR sejak awal menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh JATAM Kaltim adalah dokumen rahasia yang tidak dapat dibuka untuk publik. Namun, pada sidang ketiga, Kementerian PUPR mengubah pernyataannya dan menyatakan bahwa hanya dua dokumen yang dirahasiakan, yaitu dokumen teknis pembangunan bendungan Sepaku Semoi dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku. Dokumen-dokumen lainnya diklaim sebagai dokumen terbuka bagi publik termasuk bagi JATAM Kaltim.

Pada sidang keempat yang digelar pada Senin, 11 September 2023 lalu, Kementerian PUPR kembali gagal menunjukkan alasan pengecualian informasi yang dimohonkan sesuai dengan UU KIP. Selain itu, pihak termohon juga tidak dapat memperlihatkan kepada Majelis Hakim KIP dokumen yang dirahasiakan padahal telah diminta untuk dibawa pada sidang ketiga. Alasan termohon tidak membawa dokumen tersebut adalah sedang digunakan di IKN Kalimantan Timur dan tidak dapat dibawa ke Jakarta.

Ahmad Fachri Aziz Ketua Bidang Analisis dan Data menyatakan, “Fakta persidangan di atas menunjukkan bahwa proyek IKN di Kalimantan Timur beserta dengan sarana pendukungnya jelas dijalankan secara ugal-ugalan dengan menyembunyikan AMDAL dan Dokumen Teknis ke Publik,” ucapnya.

Sementara itu Yulianto Behar Nggali Mara, Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan JATAM sekaligus sebagai Tim Kuasa Hukum dalam sengketa informasi publik ini menyatakan, “Upaya menyembunyikan data dan dokumen ini dapat dinilai sebagai sebuah skandal kejahatan transparansi yang seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam memulai sebuah proyek yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan pembiayaannya bersumber dari anggaran dana publik,” ungkapnya.

Padahal menurut Yulianto, hak atas informasi publik merupakan bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan hal tersebut dijamin dalam Konstitusi UUD 1945 pada Pasal 28 F dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga dengan demikian sudah menjadi kewajiban hukum bagi Majelis Hakim KIP selaku Guardian of Transparency harus tegas dalam putusanya dalam memutus sengketa ini dengan pertimbangan yang jelas dan berdasar hukum.

Dalam hukum acara sengketa informasi, saat pembuktian untuk mendapatkan kebenaran yang substantif, Majelis Hakim KIP diperbolehkan untuk melakukan sidang lapangan. Pada sidang selanjutnya, Majelis Hakim KIP akan ke Kalimantan Timur IKN untuk melakukan sidang lapangan. Namun belum hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal pasti agenda tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya