Kutai Kartanegara

Prokom Kukar Pengurusan Akta Rumah Ibadah  Akta Rumah Ibadah 

Rp300 Juta Dianggarkan Untuk Pengurusan Akta Rumah Ibadah di Kukar



SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan perhatian yang lebih kepada rumah-rumah ibadah yang ada di daerah. Bahkan, hal ini tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 dan menjadi bagian Visi Misi Kukar Idaman pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Salah satunya, yaitu memberikan bantuan legalitas bagi rumah ibadah di Kukar.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, terdapat anggaran sebesar Rp300 juta yang akan digunakan untuk menyasar 200 rumah ibadah, baik masjid, musala, pura, maupun vihara yang ada di Kukar.

“Dalam hal ini, gereja sudah memiliki akta yayasan langsung dari pusat, yang menyebutkannya secara kolektif. Sehingga, gereja tidak termasuk dalam sasaran kami,” ujar Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dendy Irawan Fahriza.

Ia juga menjelaskan, bahwa utnuk mendapatkan bantuan rehabilitasi tersebut, rumah ibadah harus memiliki surat keterangan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI). Sementara kendala yang dialami, sebagian besar rumah ibadah di Kukar tidak memiliki legalitas dalam bentuk yayasan. Sedangkan dalam hal pengurusan yayasan, dibutuhkan biaya mencapai Rp5 juta per akta yayasan. Oleh sebab itu, Pemkab Kukar membantu menyelesaikan persoalan tersebut, melalui APBD dan dikerjasamakan dengan notaris yang sudah ditunjuk.

Seluruh para pengurus masjid juga diminta untuk melampirkan dokumen kepada bagian Kesra. Kemudian bagian Kesra akan membantu memfasilitasi dalam pengurusan akta yayasan tersebut.

"Kami memahami, bahwa anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas. Jadi cukup kirim (dokumen) melalui WhatsApp saja, nanti kami akan memesan ke notaris menyetujui kelengkapan dokumen dan mereka (pengurus rumah ibadah) hanya perlu datang ke kantor untuk menandatangani dokumen setelah selesai," jelasnya.

Bantuan 200 kuota untuk rumah ibadah didistribusikan sesuai proporsi di seluruh kecamatan se-Kukar. Yakni, melihat kecamatan yang memang belum banyak tersentuh bantuan menjadi perioritas untuk disasar. Program itu pun disebut sudah direalisasikan sejak awal bulan Ramadan lalu. Diantaranya, menyasar Kecamatan Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan dan Marang Kayu.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya