Utama

Aplikasi SRIKANDI DPMPD  Permendagri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa 

Jalan Tidaknya Aplikasi Srikandi Tergantung Komitmen Unsur Pimpinan



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim mengadakan pelatihan aplikasi Srikandi hari kedua di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), pada hari ini Kamis (26/10/2023). Pelatihan ini diikuti oleh para user dari eselon 2 hingga eselon 4 yang terlibat dalam urusan kesejahteraan rakyat.

Dewi Susanti, Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim, menyampaikan materi tentang kode klasifikasi arsip yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa. Menurutnya, kode klasifikasi arsip ini sudah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2022.

"Kode klasifikasi arsip ini adalah membagi kode teknis ada 10 masalah kearsipan yaitu mulai dari urusan umum sampai ke urusan keuangan. Dalam hal ini DPMPD melekat di urusan kode 400 yaitu kesejahteraan rakyat. Klasifikasinya di 400.10 yaitu tentang klasifikasi pemberdayaan masyarakat desa yang mengatur tentang kebijakan dibidang pemberdayaan masyarakat desa, pemerintahan desa dan kelurahan, kelembagaan dan pelatihan masyarakat, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat, usaha ekonomi masyarakat, sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaan, dan bumdes atau badan usaha milik desa," jelas Dewi.

Dewi juga menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Srikandi sebagai alat bantu dalam pengelolaan arsip digital. Aplikasi Srikandi adalah aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah pusat untuk memudahkan pencarian, pengolahan, penyimpanan, dan pengamanan arsip digital.

"Hari ini kita fokus pada langsung praktek membuat para user mulai dari eselon 2 nya, turun eselon 3nya sampai kebawah. Karena Aplikasi srikandi ini hanya tiga yang tidak memakai yaitu supir pimpinan, OB, satpam. Diluar itu semua perangkat ASN dan non ASN wajib mengenal apa itu aplikasi srikandi," ujar Dewi.

Dewi berharap bahwa pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pengelolaan arsip digital. Ia juga mengharapkan adanya komitmen dari pimpinan untuk mendukung implementasi aplikasi Srikandi.

"Setelah pelatihan ini mungkin tidak serta merta 100 persen implementasinya. Karena pengutannya juga tergantung dari komitmen pimpinan. Walaupun kita sudah melakukan pelatihan hingga pembentukan organisasinya, tanpa adanya komitmen pimpinan ini akan mandek. Kalau kepala perangkat daerah sudah ada komitmen bahwa tidak akan melayani tanda tangan basah, maka Insyaallah aplikasi Srikandi dapat berjalan kapanpun dan dimanapun," tutup Dewi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya