Kutai Timur

Diskominfo Kutim 

Kesbangpol Kutim Terus Tingkatkan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas



SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol terus berupaya meningkatkan peran dan partisipasi politik penyandang disabilitas pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, berhak untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Untuk itu, Kesbangpol Kabupaten Kutai Timur pada Rabu 8 November 2023 menggelar sosialisasi Pendidikan Politik, kepada para penyandang disabilitas di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Sulastin.

Dalam kesempatan itu, Sulastin mengatakan bahwa Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya. Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, hak penyandang disabilitas wajib mendapatkan perlindungan sosial dan penikmatan hak tersebut. Tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas, hak politik dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dan hak untuk berperan dalam kehidupan budaya, rekreasi, hiburan dan olahraga.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya