Ragam
DPK Kaltim 
Depo Arsip DKP Kabupaten Paser Butuh Ruang Penyimpanan Lebih Luas
SELASAR.CO, Paser - Ruang penyimpanan arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser sudah tidak mencukupi. Meskipun dokumen atau berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain sudah ditata dengan rapi, namun tidak semua dapat tertampung di sana.
Marwan Natsir, Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, mengatakan bahwa gedung ruang penyimpanan arsip dibangun dengan desain khusus. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan perlindungan arsip, serta mengedepankan tugas pemeliharaan dan perawatan arsip. Namun, depo arsip DKP Kabupaten Paser saat ini masih kekurangan ruangan.
“Ke depannya dengan adanya gedung baru (Jalan Jenderal Sudirman) dan ini (depo sekarang) betul-betul sesuai dengan prosedur,” ujar Marwan Natsir, Kamis 9 November 2023.
Berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 31 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan depo arsip, tata ruang depo arsip terdiri dari ruang kerja, ruang penyimpanan dan ruangan penunjang kegiatan.
Berita Terkait
“Ada ruang entry data (administrasi), ruang transit dan ruang pemilahan,” jelasnya.
Akibatnya, ada OPD yang arsipnya masih tersimpan di kantor saat ini, meskipun sudah mengalami perubahan nomenklatur. Contohnya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya bernama Dinas Pertamanan dan Lingkungan Hidup.
“Itu masih di sana (arsip lama) belum kita angkut, karena minimnya ruangan kami,” ungkapnya.
Sedangkan untuk perawatan arsip dilaksanakan dua kali dalam setahun. Caranya adalah dengan menggunakan kapur barus. “Setiap enam bulan sekali kami masukkan kapur barus di boks arsip,” tuturnya.
Dokumen yang dilakukan perawatan dengan kapur barus adalah arsip statis atau yang sudah permanen. Misalnya arsip pembubaran Dinas Pertambangan dan berkas penyelamatan Covid-19.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan