Ragam

Musnahkan Arsip Musnahkan Berkas DPK Kaltim 

DKP Kaltim Butuh 1 Bulan untuk Musnahkan 6 ribu Arsip



SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima penyerahan arsip dari berbagai instansi di Kaltim. Arsip yang telah habis masa retensinya pun akan dimusnahkan setelah melalui proses yang ada. Seperti 6.000 dokumen keuangan yang dimusnahkan DKP usai habis masa retensinya selama 10 tahun.

Arsiparis DPKD Kaltim, Ana Paliyantisari, mengatakan bahwa pemusnahan arsip tersebut akan memakan waktu sekitar 1 bulan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan alat pencacah yang dimiliki DPKD Kaltim.

"Mesin pencacah yang kita punya ini harus kita buka perlembar, jadi tidak bisa langsung kita masukan banyak begitu," kata Ana.

Selain itu, pemusnahan arsip tersebut juga harus disaksikan oleh dua pihak, yaitu perwakilan dari biro hukum dan inspektorat.

"Kalau untuk tim teknisnya dari arsiparis dan pegawai-pegawai kita saja yang memusnahkan gitu," kata Ana.

Ana menambahkan, pemusnahan arsip inaktif ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keutuhan arsip. Arsip yang telah tidak memiliki nilai guna lagi akan dimusnahkan agar tidak menjadi sampah dan merusak lingkungan.

"Pemusnahan arsip ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," kata Ana.

Ana mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah di Kaltim untuk melakukan pengelolaan arsip secara tertib dan teratur. Pengelolaan arsip yang baik akan memudahkan instansi untuk menemukan dan menggunakan arsip yang dibutuhkan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya