Kutai Kartanegara
Pengurus FKDM Kukar  FKDM Kukar  Prokom Kukar 
Bupati Edi Damansyah Kukuhkan Pengurus FKDM Kukar Periode 2023-2028
SELASAR.CO, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah mengukuhkan pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Kukar Periode 2023-2028, berlangsung di Ruang Serbaguna kantor Bupati Kukar, pada Sabtu (25/11/2023).
engukuhan tersebut disaksikan Forkopimda Kukar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Ketua dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kukar, Ketua dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Kukar serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Edi Damansyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar terus berupaya memfasilitasi dan memberdayakan forum-forum bentukan pemerintah, seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dengan percepatan pembentukan kepengurusan ditingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan. Kemudian juga di dorong pembentukannya hingga ketingkat Kelurahan dan Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2018, Kewaspadaan Dini di Daerah meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) di daerah.
Berita Terkait
Sedangkan Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dan dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kepentingan nasional di berbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.
Fungsi Kewaspadaan dini di daerah adalah meningkatkan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban umum di daerah; dan meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah dalam menjaga dan meminimalisir potensi gangguan keamanan sesuai tugas dan fungsinya. Ini semua dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Kukar dengan segala potensinya, baik potensi kekayaan sumber daya alamnya, potensi wisata maupun segala potensi munculnya konflik sosial yang ditimbulkannya.
Hadirnya FKDM di tingkat Kabupaten, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mendeteksi secara dini segala pemasalahan di masyarakat yang dapat menjadi potensi gangguan keamanan, potensi konflik maupun permasalahan yang mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih dengan pemerintah pusat akan memindahkan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga, Kabupaten Kukar akan menjadi wilayah mitra IKN, maka semakin banyak warga yang akan pindah ke Kukar untuk mencari penghidupan dan ini akan menjadikan permasalahan daerah semakin kompleks.
Untuk itu, Edi berharap agar pengurus FKDM Kabupaten yang dikukuhkan dapat mengkonsolidasi dan mengkoordinasikan FKDM tingkat Kecamatan.
"FKDM membangun komunikasi dengan aparat keamanan di wilayah untuk bertukar informasi yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan potensi konflik agar segera melaporkan kepada pemerintah daerah, dengan kata lain menjadi mata dan telinga pemerintah daerah," ujar Edi Damansyah.
Sementara itu, menurut Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, dalam pelaksanaan kewaspadaan dini di daerah dilakukan oleh Pemerintah dan partisipasi masyarakat. Disisi pemerintah dibentuklah tim kewaspadaan dini pemerintah sesuai dengan jenjang. Pada pemerintahan di Kukar, dibentuk tim kewaspadaan dini pemerintah daerah tingkat kabupaten yang melibatkan unsur perangkat daerah serta melibatkan unsur Intelijen negara seperti BIN, intel Kodim, intel Polres dan intel Kejaksaan.
Pada tingkatan kecamatan dibentuk tim kewaspadaan dini pemerintah daerah tingkat Kecamatan yang diketuai oleh camat dan Kepala UPT, lurah dan kepala desa sebagai anggotanya.
Adapun pelaksanaan kewaspadaan dini oleh masyarakat, yakni dengan dibentuknya FKDM ditingkat kabupaten, kecamatan dan nantinya hingga tingkat kelurahan/desa.
FKDM mempunyai tugas menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman tantangan hambatan gangguan (ATHG), memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan tim kewaspadaan dini pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, sesuai tingkatannya mengenai potensi gangguan keamanan dan konflik diwilayahnya.
"Saat ini FKDM sudah ada di 18 kecamatan, tinggal 2 kecamatan lagi yang belum dikukuhkan yaitu Kota Bangun darat dan Samboja barat”, tutup Rinda.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan