Ragam
DPK Kaltim 
Setda Provinsi Kaltim Siap Serahkan 5000 Arsip ke LKD Tahun Depan
SELASAR.CO, Samarinda - Untuk melakukan penyerahan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Setda Provinsi Kaltim) sedang mempersiapkan diri. Mereka sedang membuat daftar arsip yang akan diserahkan tahun depan.
Setda Provinsi Kaltim sudah beberapa kali menata dan mengelola arsip sesuai aturan. Yaitu dengan menyerahkan arsip lama mereka yang sudah lebih dari 10 tahun kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Provinsi Kaltim.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Yang mengatur bahwa satuan kerja perangkat daerah dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi harus menyerahkan arsip statis kepada arsip daerah provinsi.
Setelah penyerahan arsip pada 2020 lalu, Setda Provinsi Kaltim berencana akan menyerahkan arsip lagi pada tahun depan. Ini juga sebagai upaya mengurangi arsip di record center.
Berita Terkait
Sub Koordinator Persuratan dan Arsip Setda Kaltim yang juga Analis Kebijakan Ahli Muda, Heldi, mengatakan bahwa saat ini mereka masih melakukan pendataan dan pengetikan daftar arsip. Karena penyerahan arsip harus mengikuti prosedur tertentu. Dan akan dicek nantinya.
“Ada ribuan arsip. Ya perkiraan awal arsip yang akan diserahkan sekitar kurang lebih 5000 arsip,” ujar Heldi pada Senin 27 November 2023.
Setelah memiliki daftar arsip, penyerahan arsip juga harus dilengkapi dengan berita acara penyerahan arsip. Yang diketahui oleh kepala daerah. Kemudian tim penilai khusus akan melakukan penilaian arsip. Untuk menentukan apakah arsip akan disimpan atau dimusnahkan.
Heldi menambahkan bahwa Setda Provinsi Kaltim melalui Biro Umum selalu berusaha untuk tertib arsip. Yaitu dengan mengelola dan menata arsip sesuai dengan aturan. Meskipun saat ini belum memiliki arsiparis.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan