Kutai Kartanegara

Sosialosasi Rencana Perbup  Peraturan Bupati Prokom Kukar 

Bupati Kukar Edi Damansyah Buka Sosialosasi Rencana Perbup Soal BKKD



SELASAR.CO, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah membuka Sosialisasi Rencana Peraturan Bupati (Perbup) tentang Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa (BKKD) dan Penghasilan Tetap (SILTAP) bagi Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan Staf Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab), pada Senin (27/11/23) yang berlangsung Gedung PKM Tenggarong Seberang.

Acara ini dihadiri oleh Kepala DPMD Kukar Arianto dan 193 Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang ada di Kukar.

Dalam arahannya, Edi menjelaskan bahwa penerapan secara online Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) akan memudahkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam melakukan pemantauan proses penginputan APBDesa oleh Pemerintah Desa agar realisasi setiap tahapannya dan juga pelaporan per semester serta laporan akhir tahun anggaran bisa dengan mudah diketahui.

Selain SISKEUDES, menurut Edi ada juga aplikasi lain yang turut membantu dan mempermudah upaya penyaluran keuangan desa, yaitu aplikasi Pencairan Keuangan Desa atau disebut dengan Pacar Kuda yang telah dibangun pada akhir tahun 2022 yang lalu.

Tak hanya itu, pada akhir tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas PMD juga telah menyepakati rencana penerapan transaksi non tunai melalui Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Desa (ATKPDesa) dengan pihak Bank Kaltimtara). Bahkan, saat ini terdapat pula aplikasi SIPADES yang berkaitan dengan pengeloaan asset Desa.

Menurutnya, Dengan berbagai sistem dan aplikasi yang telah diterapkan dalam konteks pengelolaan keuangan di desa bisa lebih akuntabel dan transparan, juga semakin mempermudah dan mempercepat jalannya proses pemerintahan, pembangunan dan tentu saja proses pelayanan publik kepada masyarakat itu sendiri sebagai subjek sekaligus objek pembangunan.

Ia juga turut menghimbau kepada Para kepala desa agar dapat memerintahkan jajarannya untuk bisa mengelola keuangannya dengan melalui aplikasi yang sudah diprogram dan juga menggunakan aplikasi SIPADES ini dalam pengelolaan aset desa di masing-masing wilayahnya.

"Perlu saya jelaskan bahwa selain dana transfer ke desa yang memang sudah menjadi mandatory spending seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak dan Rertibusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga telah menetapkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa yang dalam prakteknya diperuntukkan bagi RT, sarana dan prasarana desa, tenaga kesehatan, operasional posyandu dan pembangunan PLTS Komunal melalui program “Terang Kampongku”, sebutnya.

Kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemkab Kukar dalam upaya percepatan pencapaian target Program Dedikasi Kukar Idaman yang telah tertuang dalam RPJMD yang nanti akan berakhir pada tahun 2024 mendatang.

Ia juga menilai, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT dan perangkat lainya merupakan pilar-pilar utama dan terdepan dalam upaya memberikan pelayanan publik sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kukar.

Oleh karena itu, ia berharap kerja-kerja kolaboratif seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat RT, Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten dapat terus ditingkatkan l, karena hanya dengan sinergitas itulah akan mudah dan tepat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi bersama. Ia juga meminta kepada seluruh perangkat desa sesuai amanat yang diberikan oleh Pemerintah seperti kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data Profil Desa dan Kelurahan melalui aplikasi PRODESKEL oleh Kemendagri dijalankan sebaik-baiknya, karena berbagai fasilitas telah cukup diberikan oleh Pemkab kepada pihak Desa dan Kelurahan, bahkan hingga ke tingat RT.

"Fasilitas telah di berikan Artinya kompensasilah dari berbagai fasilitas yang telah diberikan dengan peningkatan kinerja yang lebih baik dan jika perlu dengan prestasi yang membanggakan" pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya