Ragam
DPK Kaltim 
Dinkes Bontang Harus Segera Serahkan Arsip Inaktif ke Lembaga Kearsipan Daerah
SELASAR.CO, Samarinda - Untuk menjaga keamanan dan keawetan arsip, Dinkes Bontang harus segera menyerahkan arsip-arsip yang sudah tidak aktif lagi dan berumur lebih dari 10 tahun ke unit pengelola kearsipan daerah. Arsip-arsip ini memiliki nilai sejarah, bukti, dan informasi penting.
Arsip-arsip yang sudah tidak aktif lagi disebut arsip inaktif. Arsip-arsip ini sudah tidak dipakai lagi dalam administrasi pemerintahan, tetapi masih berharga. Arsip-arsip ini harus diserahkan dari unit yang membuat arsip ke lembaga kearsipan daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan keawetan arsip, serta mempermudah pengelolaannya.
Arsip-arsip inaktif yang retensinya kurang dari 10 tahun harus diserahkan dari dinas yang membuat arsip. Misalnya, arsip Dinkes Bontang harus diserahkan ke unit kearsipan daerah.
Ana Palianti Sari, arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, mengharapkan agar Dinkes Bontang dapat menyerahkan arsip-arsip yang berumur sepuluh tahun keatas ke lembaga kearsipan daerah.
Berita Terkait
“Dengan catatan sudah punya daftar arsip nanti di lengkapi berita acara pemindahan arsip,” katanya, Jumat 1 Desember 2023.
Sedangkan untuk UPTD yang ada di bawah Dinkes Bontang, jika ingin menyerahkan arsip-arsip inaktif ini harus berkoordinasi dengan unit kearsipan yang ada di Dinkes Bontang dulu.
“Unit kearsipan satu untuk di Dinas nya dan Unit kearsipam dua untuk di UPTD,” tutupnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan