Ekobis

Cara hapus riwayat kredit macet di bank  Bersihkan Riwayat Kredit Macet BI Checking SLIK Checking Data Kredit Macet Kredit Macet OJK Kaltim 

Cara Menghapus Data Kredit Macet di SLIK, Ini Penjelasan OJK Kaltim



SELASAR.CO, Samarinda - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan kepada masyarakat yang memiliki kredit di lembaga jasa keuangan, bahwa  pengajuan penghapusan data kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak bisa dilakukan oleh OJK.

SLIK adalah data yang berasal dari industri jasa keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan, yang dikelola oleh OJK sebagai regulator. Data tersebut mencakup informasi mengenai kredit, pembiayaan, penjaminan, dan produk lainnya yang diberikan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada nasabah.

“Jadi OJK hanya bertugas sebagai pengelola data, jadi databasenya ada di kita. Jadi kalau ada yang merasa sudah melunasi kreditnya tapi tercatat belum melunasi dan minta OJK menghapuskan SLIK Checkingnya yang macet itu tidak bisa dilakukan,” kata Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Kaltim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).

Menurut Made, yang berhak menghapus data kredit macet dalam SLIK adalah PUJK yang bersangkutan, baik itu bank, multifinance, atau lembaga lainnya. Oleh karena itu, nasabah yang ingin menghapus data kredit macet harus datang langsung ke PUJK tempat mereka mengambil kredit dan membawa bukti pembayaran yang sah.

“Tapi pesan saya kalau sudah lunas, jangan hanya dilunasi. Tapi minta surat keterangan lunas juga atau SKL. Itu untuk penguat. Karena keluhan yang sering datang dari masyarakat ini, dia sudah merasa melunasi tapi ketika mereka coba mengajukan kredit ke bank lain di SLIKnya masih tercatat macet. Jadi tidak bisa mengajukan lagi. Jadi salah satu yang bisa diverifikasi adalah meminta SKL itu. Jadi walaupun SLIKnya itu belum di update di dalam database bulan berikutnya, nasabah itu sudah pegang SKL,” ujarnya.

Made menambahkan, SLIK merupakan salah satu alat bantu bagi PUJK untuk menilai kelayakan kredit nasabah. Dengan adanya SLIK, PUJK dapat mengetahui riwayat kredit nasabah, baik yang lancar maupun yang bermasalah. Hal ini penting untuk mencegah risiko gagal bayar dan menjaga kesehatan industri jasa keuangan.

“SLIK itu juga untuk melindungi nasabah dari over kredit. Jadi kalau nasabah sudah punya kredit di sana-sini, PUJK bisa tahu dan bisa menolak permohonan kredit baru. Ini untuk mencegah nasabah terjerat utang yang tidak bisa dibayar,” tuturnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya