Ragam
DPK Kaltim 
Ruang Arsip Baru DPMPD Kaltim, Upaya Meningkatkan Pengelolaan dan Keamanan Arsip
SELASAR.CO, Samarinda - Untuk memenuhi peraturan dan standar, DPMPD Kaltim tengah menyiapkan ruang arsip baru di gedung baru mereka yang sedang dibangun.
Ruang arsip yang sesuai standar sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas dan keamanan arsip.
Ruang arsip baru ini akan membuat arsip-arsip DPMPD Kaltim dapat tersimpan dengan baik dan mudah diakses. Selain itu, arsip-arsip tersebut juga akan terlindungi dari kerusakan dan kehilangan.
Sekretaris DPMPD Kaltim, Eka Kurniawati menyampaikan bahwa ruang arsip baru tersebut akan berada di gedung baru DPMPD yang berlokasi di Jalan MT. Hariyono, Kota Samarinda. Ruang arsip ini akan menampung dokumen dan arsip penting milik DPMPD.
Berita Terkait
“Kami kan lagi ngungsi. Kantor kami yang baru di MT Hariyono. Kami mau buat ruang arsip disitu,” katanya, Jumat 1 Desember 2023.
Eka juga menjelaskan bahwa pembangunan ruang arsip ini merupakan bagian dari upaya DPMPD Kaltim untuk meningkatkan pengelolaan arsip.
Dengan ruang arsip yang memadai, diharapkan pengelolaan arsip di instansi tersebut dapat lebih teratur dan rapi.
“Ruang arsip ini juga akan memudahkan kami untuk melakukan pemusnahan arsip secara berkala,” ujarnya.
Eka menambahkan bahwa pemusnahan arsip yang dilakukan oleh pihaknya tidak asal-asalan. Arsip yang dimusnahkan harus sesuai dengan beberapa prosedur yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan DPK Kaltim sebagai pendamping.
“Arsip-arsip yang di hanguskan kami izin dulu bukan sembarang apalagi keuangan ada SK nya,” tandasnya.
Pemusnahan arsip merupakan prosedur yang wajib dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Baik, kota/kabupaten ataupun provinsi.
Tujuan dari pemusnahan arsip ini adalah untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi yang ada dalam arsip.
Pemusnahan arsip juga tidak bisa dilakukan seenaknya. Harus ada tim khusus pemusnahan arsip yang bertugas.
Pemusnahan arsip ini, biasanya dilakukan dengan cara konvensional yaitu di cacah. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah tidak berguna lagi.
Dengan adanya ruang arsip sendiri di DPMPD. Diharapkan prosedur pemusnahan arsip tersebut dapat dilakukan dengan benar dan pengelolaannya lebih baik.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan