Kutai Timur

Diskominfo Kutim 

83 Desa di Kutim Bakal Terima Dana Insentif Program FCPF-CF



SELASAR.CO, Sangatta – Sebanyak 83 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bakal menerima dana insentif program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) pada tahun 2024 mendatang. Dana tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya desa-desa tersebut dalam menjaga kelestarian hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membuka sosialisasi penyaluran dana insentif program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) di Hotel Royal Viktoria Sangatta, Rabu (13/12/2023)

Bupati mengatakan bahwa dana insentif tersebut akan diberikan kepada desa-desa yang memenuhi kriteria. “jadi bank Dunia memberikan penghargaan kepada bangsa Indonesia khususnya pada provinsi Kalimantan Timur, yang telah berhasil menurunkan emisi karbon,” Kata Ardiansyah Sulaiman di hadapan sejumlah kepala Desa.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Kutim, Ripto Widargo, menuturkan 83 Desa di Kutim yang bakal menerima dana insentif program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) pada tahun 2024 mendatang, dipilih langsung oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dengan beberapa kriteria penetapan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

“Salah satu kriterianya yang diketahui desa tersebut telah melaksanakan program kampung iklim, sehingga nanti dana FCPF-FC akan masuk kesana,” ungkap

Sekedar diketahui, Program FCPF-CF merupakan program kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia yang bertujuan untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan lahan. Program ini dilaksanakan di 10 provinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2023 ini telah menerima dana insentif sebesar Rp 6 miliar yang difokuskan pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim. Beberapa diantaranya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perkebunan, BPBD hingga Badan Pertanahan Nasional Kutim.

Kegiatan-kegiatan yang dibiayai dana tersebut antara lain seperti, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan hutan berbasis masyarakat, pemantauan emisi GRK, kampanye dan edukasi penurunan emisi GRK.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya