Utama
Ramadan 2024 Puasa 2024 Tempat hiburan malam Jam Operasional THM 
Pemkot Samarinda Keluarkan Aturan Operasional THM, Warnet, Bioskop hingga Panti Pijat Selama Ramadan 2024
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran perihal penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya serta rumah biliar dan pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) pada bulan suci ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha Tahun 2024.
Surat Edaran ini dikeluarkan pada 7 Maret 2023 dan telah ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.
Dalam Surat Edaran tersebut menuliskan bahwa menutup Tempat Hiburan Malam (THM), Tempat Hiburan Umum (THU) dan sejenisnya pada:
a. Bulan Suci Ramadhan. Idul Fitri Tahun 1445 H. yang jatuh pada hari Senin Tanggal Maret 2024, terhitung mulai Tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024, dan dapat beroperasi Kembali pada Tanggal 16 April 2024.
Berita Terkait
b. Untuk Idul Adha terhitung sejak Tanggal 16 Juni 2024 sampai dengan Tanggal 23 Juni 2024 dan dapat beroperasional Kembali pada tanggal 24 Juni 2024.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur Jam/waktu operasional Tempat Hiburan Umum (THU) dan sejenisnya sebagai berikut:
a. Tempat Hiburan Malam (THM) tutup H-3 dan H+3 selama di bulan ramadan 1445 H.
b. Bioskop / pertunjukan Film /Studio Buka pada Pukul 10.00 WITA sampai dengan Pukul 17.00 Wita. Untuk Hari H Buka dari Pagi sampai Malam.
C. Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk Anak-anak dan Dewasa, termasuk Game Online Buka pada Pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita
d. Warung Internet (Warnet) : Buka pada pukul 10.00 Wita Sampai dengan 17.00 Wita, kecuali untuk Pendidikan sampai dengan Pukul 23.00 Wita
e. Cafe Tenda: Buka pada pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita, dan tidak diperkenankan menggunakan Musik dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu Ibadah di Bulan Ramadan.
f. Panti Pijat: Semua Panti Pijat Ditutup H-3 dan H+3 Selama Bulan Ramadhan 1445 H.
g. Warung atau rumah makan: Dilarang membuka usahanya pada Pukul 05.00 Wita sampai dengan 14.00 Wita. Kecuali Warung Rumah Makan yang dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari Iuar.
h. Semua Rumah Billiard ditutup Kecuali digunakan untuk latihan Atlet Billiard dengan
Rekomendasi Dispora Kota Samarinda.
“Pengawasan dan pengendalian terhadap Tempat Usaha Pariwisata dilakukan Bersama perangkat Daerah terkait. Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-pp) Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda,” terang SE yang ditandatangani oleh Rusmadi tersebut.
Pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan Sanksi Hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-Undangan yang berlaku serta Sanksi Administrasi berupa penutupan sementara Sampai penutupan permanen (pencabutan Izin Usaha).
“Minuman Keras dilarang dijual perbelikan kecuali di Hotel Berbintang dan atau Restoran pada Hotel berbintang,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan