Utama

Pengusuran 200 rumah Koalisi Masyrakat Sipil Kaltim Surat Otorita IKN Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Nusantara Berita IKN Hari Ini 

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tentang Penggusuran oleh Otorita IKN, Disebut Mirip Cara Penjajahan Belanda



SELASAR.CO, Samarinda - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur hari ini, Rabu (13/3/2024) menyatakan penolakan keras terhadap tindakan penggusuran dan perampasan tanah yang dilakukan oleh Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terhadap warga lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN. Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur sendiri terdiri dari beberapa NGO seperti Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, Aji Samarinda, LBH Samarinda, SAKSI FH Unmul, Pokja 30, dan belasan lembaga lainnya.

Dalam press release yang digelar secara daring, disebutkan bahwa Ancaman Badan Otorita IKN Pada masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN terjadi, pada Tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, mengeluarkan Surat Nomor : 179/DPP/OIKN/III/2024. Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023 dan tidak sesuai dengan Tata Ruang yang diatur pada RDTR WP IKN, dalam surat tersebut diagendakan adanya arahan tindak lanjut atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara, juga mengeluarkan “Surat Teguran Pertama” No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, dalam jangka waktu 7 hari warga agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

“Ancaman badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas adalah bentuk tindakan abusive pemerintah,” terang salah satu anggota KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah.

Ini memperlihatkan wajah asli kekuasaan yang gemar menggusur dan mengambil alih tanah rakyat atas nama pembangunan. Mengingatkan kita dengan rezim otoritarian orde baru yang represif dan menghalalkan segala cara. Otorita IKN memberikan batas waktu selama 7 hari agar warga Pemaluan segera angkat kaki dari tanah tempat mereka berpijak selama puluhan tahun. Ini adalah bentuk intimidasi yang menyebar teror dan ketakutan kepada warga. Sama persis yang dilakukan terhadap Wadas, Rempang, Poco Leok, Air Bangis, dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemaksaan pembongkaran bangunan, dengan dalih tidak berizin terhadap tanah-tanah masyarakat yang telah dikuasai warga jauh sebelum rencana pembangunan IKN, merupakan bentuk menghadirkan lagi cara-cara penjajah Belanda menguasai tanah-tanah rakyat bangsa Indonesia melalui politik “Domein Verklaring” yang menyatakan “Barangsiapa yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah maka tanah menjadi tanah pemerintah.”

“Politik penjajah ini diberlakukan sebagai dalih untuk merampas tanah-tanah rakyat. Ketentuan Domein Verklaring telah dihapuskan melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Negara bukan sebagai pemilik tanah, namun mengemban tugas mengatur peruntukan sumber daya alam yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tambahnya.

Koalisi Akademisi dan Masyarakat Sipil Menyatakan: 
1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun;
2. Masyarakat Lokal dan Masyarakat Adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN;
3. Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum;
4. Menolak pembangunan IKN Yang mengusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat
5. Menyerukan kepada seluruh rakyat, untuk membangun solidaritas bersama. Hanya dengan cara bersatulah, keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat, bisa kita lawan!

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya