Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar Berita OPD  Pemkab Kukar  Disperindag Kukar 
Upaya Pemkab Kukar Tarik Investor ke Daerah
SELASAR.CO, Tenggarong - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) pada tahun 2024 ini. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) damal mempercepat arus imvestasi di daerah.
Selain itu, langkah ini juga merupakan untuk mempermudah para investor menanamkan modal di Kukar. Seiring dengan hal itu, terdapat upaya untuk memperbarui data-data yang berlaitan dengan RPIK.
Sebelumnya, RPIK telah memiliki 19 kawasan inidustri. Namun, dengan rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), jumlahnya kini berkurang menjadi 12 kawasan.
"Kami berharap setiap kawasan industri dapat dialokasikan oleh pemerintah, minimal sebesar 10 atau 20 hektare guna menghindari kendala dalam pembebasan tanah bagi investor," ujar Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah.
Berita Terkait
Salah satu investasi yang dimiliki berada di Kota Batam. Di sana, laha. Telah disiapkan dan dibagi dalam bentuk kavling. Hal tersebut untuk memudahkan para investor memilih dan memperoleh tanah melalui perusahaan daerah (Perusda).
Disamping itu kata Sayid, penyelesaian rancangan Perda RPIK di tahun 2024, akan sejalan dengan persiapan menyambut IKN. Penetapan kawasan industri di Kukar diharapkan menjadi wadah yang efektif untuk pemasaran bagi pelaku usaha serta memberikan solusi terhadap masalah hilirisasi dalam berbagai sektor.
"Dengan keberadaan kawasan industri yang terencana, diharapkan dapat menggairahkan investasi dan mengoptimalkan potensi daerah. Sehingga, masyarakat dapat berperan sebagai pemasok bahan baku sekaligus konsumen dengan harga yang lebih ekonomis," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan