Kutai Timur

Guru PPPK Sekolah di Pedalaman DPRD Kutim moratorium bagi guru 

Agar Di Pedalaman Tak Kekurangan Guru, DPRD Minta Moratorium Pindah Guru PPPK Ditegakkan



Ilustrasi.
Ilustrasi.

SELASAR.CO, Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, meminta agar moratorium bagi guru, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk pindah ke kota ditegakkan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk mencegah kekurangan guru di sekolah-sekolah pedalaman.

"Dengan pengangkatan guru PPPK, guru di sekolah-sekolah pedalaman sudah tercukupi. Jangan sampai setelah dua atau tiga tahun, mereka pindah ke kota," ujar Joni.

Alasan utama pembatasan ini adalah karena sekolah di kota sudah penuh dengan guru, dan perpindahan guru PPPK ke kota hanya akan memperparah kekurangan guru di pedalaman.

Untuk mengatasi hal ini, Joni menekankan pentingnya menegakkan aturan kontrak yang mewajibkan guru PPPK mengabdi di sekolah penempatan minimal 5 hingga 8 tahun sebelum diizinkan pindah.

"Kontrak ini harus ditegakkan. Karena tidak bisa dipungkiri, semua ingin pindah ke kota," tegasnya.

Selain masa kerja, persyaratan lain untuk pindah, seperti persetujuan sekolah asal dan sekolah tujuan, juga harus dipenuhi secara ketat. Sekolah asal tidak boleh melepas guru jika masih kekurangan tenaga pengajar, dan sekolah tujuan tidak boleh menerima guru baru jika sudah memiliki cukup guru.

"Kalau hanya dilepas, tapi tidak ada yang terima, maka tidak bisa juga pindah. Ini aaturannya. Kita berharap Dinas Pendidikan tegas dalam hal ini," harap Joni.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi guru yang merata dan mencegah kesenjangan kualitas pendidikan antara sekolah di kota dan pedalaman.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya