Kutai Timur
H. Bahcok Riandi  Tambang Galian C  Tambang C  Galian C  DPRD Kutim  RIPK Kutim 
Lindungi Pengusaha Lokal, DPRD Kutim Dorong Regulasi Galian C

SELASAR.CO, Kutai Timur - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur dari Fraksi Demokrat, H. Bahcok Riandi, mengajukan usulan agar sektor Galian C dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutim 2025–2044. Usulan itu ia sampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RPIK yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim, pekan lalu.
“Saya mengusulkan agar sektor Galian C menjadi bagian dari RPIK yang tengah disusun ini,” ujar H. Bahcok Riandi, yang juga merupakan anggota Pansus RPIK 2025–2044.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah sangat dibutuhkan untuk menata dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil di sektor pertambangan material seperti pasir, batu, dan tanah urug. Ia menyoroti kondisi para pelaku usaha lokal skala kecil yang kerap mengalami kesulitan akibat dianggap melanggar aturan kehutanan, meskipun kegiatan mereka jauh dari kategori pertambangan skala besar.
“Selama ini pelaku Galian C kecil seperti tidak punya ruang gerak. Mereka sering dianggap ilegal karena beroperasi di wilayah HPH, padahal usaha mereka setingkat UMKM. Dulu bisa menyetor retribusi ke Bapenda, tapi sekarang izin semua dipegang provinsi,” terangnya.
Berita Terkait
Ia menilai perlu adanya pembeda antara tambang besar dan usaha kecil Galian C agar pelaku usaha lokal mendapat perlindungan hukum serta ruang berkontribusi bagi daerah. Dengan pengaturan yang tepat, sektor ini diyakini dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ada payung hukumnya, pelaku usaha bisa bekerja dengan tenang dan PAD kita juga bisa bertambah. Jangan sampai perhatian kita hanya ke tambang besar. Ini hanya usulan dari saya,” tegas Bahcok.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Telen, Muara Wahau, dan Kongbeng, ia menegaskan pentingnya dukungan terhadap pelaku ekonomi lokal yang selama ini kerap terpinggirkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus RPIK 2025–2044, Sayyid Umar, menyampaikan bahwa masukan dari Bahcok akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
“Ini masukan yang sangat baik. Tapi karena RPIK lebih fokus pada pengembangan industri menengah dan besar, kita akan serahkan ke Bagian Hukum untuk mengkaji apakah sektor ini bisa dimasukkan atau perlu dibuatkan Perda tersendiri,” kata Sayyid Umar.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan