Kutai Kartanegara
Kelurahan Mangkurawang pemekaran wilayah Diskominfo Kukar Berita Kelurahan/Desa 
Kelurahan Mangkurawang Akan Dimekarkan Jadi Dua Wilayah

SELASAR.CO, Tenggarong - Informasi soal pemekaran wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong di benarkan oleh Dimas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar). Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi dua wilayah, yaitu Mangkurawang dan wilayah yang akan dibentuk bernama Desa Sidodadi.
Sesuai regulasi pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang penataan wiliayah, pemekaran sangat diperbolehkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Bahkan ia mengungkapakan, Kelurahan Mangkurawang beserta tim pemekaran sedang menyiapkam batas wilayah yang telah dikordinatkan. Ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah wilayah baru.
"Kami akomodir dan bupati sudah menyetujui untuk dimekarkan menjadi desa," ujar Arianto.
Berita Terkait
Umtuk membentuk sebuah wilayah baru, terdapat tiga kreteria esensial yang harus dipenuhi. Yakni, persyaratan dasar, teknis dan administrasi. Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka pemekaran tidak bisa dilakukan.
Memang, pbagian wilayah di Kelurahan Mangkurawang sebelumnya belum ada kejelasa. Namun setelah berjalannya waktu, tepatnya pada satu bulan lalu kendala yang menjadi masalah sudah terselesaikan. Sehingga, usulan pemekaran tersebut dapat diakomodir.
"Nanti kalau sudah lengkap, kami proses untui peraturan daerahnya," sebut Arianto.
Sementara ini, DPMD Kukar masih menunggu dokumen resmi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar untuk memperkuat, bahwa Kelurahan Mangkurawang layak untuk dimekarkan atau tidak.
Apabila hasil kajian menyatakan pemekaran itu layak dan sudah memenuhi syarat, maka prosesnya akan segera ditindaklanjuti.
"Targetnya bisa tahun ini (2024), karena kalau cukup syarat, nanti kami usulkan ke provinis. Provinsi lanjut ke kementerian," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan