Kutai Kartanegara
UU Tentang Desa Prokom Kukar 
Pemkab Kukar Minta Kades Pahami UU Tentang Desa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya mempelajari dan memahami perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahunn2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Keberadaan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ini dinilai sangat penting. UU ini memberikan kewenangan yang luas untuk mengelola sumber daya alam (SDA) serta keuangganya.
"Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar sambutan tertulis Bupati Bupati Kukar, Edi Damansyah yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono pada saat pembukaan sosialisasi dan public hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di Gedung Bela diri Kompleks Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, pada Kamis (30/5/2024).
Kabupaten Kukar memiliki wilayah yang sangat luas, terdiri dari 20 Kecamatan, 44 Kelurahan dan 193 Desa. Dengan banyaknya jumlah desa tersebut, Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa yang direalisasikan melalui program dedikasi Kukar Idaman.
Berita Terkait
Bahkan, Sejumlah program yang dilaksanakan langsung bersentuhan dengan problematika desa. Yakni diantaranya, program air bersih desa, program terang Kampongku dan program desa ramah lingkungan.
Program-program yang telah dilaksanakan tersebut menunjukkan, bahwa Pemkab Kukar komitmen dan serius dalam pembangunan desa.
"Sehingga, diharapkan program-program yang telah diluncurkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat desa dan dapat mewujudkan desa-desa di Kukar yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan