Kutai Timur
Masa Depan Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur Prokompi Kutim 
Kutai Timur Menyongsong Masa Depan Hijau
SELASAR.CO, Sangatta – Dalam upaya mencapai visi Kutai Timur (Kutim) Hebat 2045, sebanyak 11 isu lingkungan menjadi kajian utama dalam Focus Group Discussion (FGD) tahap 1 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutim. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Victoria, Sangatta Utara pada Kamis (20/6/2024).
Kesebelas isu lingkungan yang menjadi perhatian utama meliputi kebencanaan (banjir, tanah longsor, dan kekeringan), kebakaran hutan, konflik tata ruang, dan optimalisasi ruang terbuka hijau. Selain itu, juga dibahas mengenai eksploitasi tambang, degradasi pesisir (kerusakan hutan mangrove), pencemaran air permukaan, pencemaran udara, pengelolaan sampah dan limbah, ketahanan pangan, serta kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sekretaris DLH Kutim Andi Palesangi, dalam sambutannya yang mewakili Bupati Kutim, menjelaskan bahwa kegiatan FGD ini bertujuan untuk mewujudkan visi Kutim Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang modern, inklusif, dan berkelanjutan.
"Hilirisasi sumber daya alam (SDA) harus dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan demi generasi kita mendatang," tegas Andi.
Berita Terkait
Andi berharap, FGD ini dapat memberikan kontribusi positif dari seluruh pemangku kepentingan dalam mencermati isu lingkungan pada setiap proses pembangunan.
"Masukan yang konstruktif dari organisasi perangkat daerah, akademisi, dan pemerhati lingkungan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan perencanaan tata ruang wilayah," tambahnya.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa RPPLH ini akan menjadi landasan hukum dan teknis yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan kegiatan FGD RPPLH ini menghasilkan dokumen tertulis yang menginventarisasi persoalan serta upaya perlindungan dan pengelolaan dampak yang mungkin timbul.
"Hal ini menunjukkan sikap dan komitmen tegas Pemkab Kutim dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, melalui sambungan Zoom secara daring, Kepala Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Junun Sartohadi, menyatakan bahwa penyusunan dokumen RPPLH yang komprehensif tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah saja. Persoalan lingkungan itu kompleks, membutuhkan beragam disiplin ilmu, saling ketergantungan, dan interkoneksi. Pembahasannya harus holistik. Junun menambahkan bahwa tujuan RPPLH adalah menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem secara harmonis dan berkelanjutan.
"Pengelolaan sumber daya alam harus bijaksana dan bertanggung jawab untuk generasi kita selanjutnya," imbuh Junun.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kutim Adrian Wahyudi, menjelaskan bahwa landasan yuridis RPPLH ini adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tahap-tahap penyusunan RPPLH dimulai dari persiapan, pengumpulan data dan informasi sumber daya alam, kemudian perumusan isu-isu strategis, hingga penyusunan dokumen RPPLH.
"Peserta yang hadir berasal dari lintas organisasi perangkat daerah, pihak perusahaan pertambangan dan perkebunan, pemerhati lingkungan, masyarakat, dan akademisi," jelas Adrian.
Dengan komitmen kuat dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Kutim optimis dapat mengelola dan melestarikan lingkungan hidup untuk masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan. (kopi4/kopi3)
Penulis: Bonar
Editor: Awan