Kutai Timur
Fraksi PDI Perjuangan Laporan Keuangan DPRD Kutim 
Pemerintah Jawab Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Sebut Laporan Keuangan Sesuai Aturan
SELASAR.CO, Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023. Dalam Rapat Paripurna ke-28 di ruang Sidang Utama, Senin (24/6/2024),
Dalam rapat paripurna itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang mempertanyakan tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan.
Terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Bupati menjelaskan bahwa pemerintah telah menyajikan Laporan Keuangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Laporan Keuangan tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyajian ini telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” Kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dihadapan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan serta puluhan Anggota DPRD Kutim lainnya
Berita Terkait
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam pemandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) yang dibacakan Ketua Fraksi PDIP Siang Geah, mempertanyakan, mengapa pemerintah tidak melampirkan hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan Fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut.
Penulis: Bonar
Editor: Awan