Kutai Timur
DPRD Kutim 
DPRD Kutim Mengaku Libatkan Masyarakat Penyempurnaan Empat Raperda
SELASAR.CO, Sangatta - Dalam upaya mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di empat kecamatan, yaitu Kongbeng, Sangkulirang, Muara Wahau, dan Bengalon.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menjaring masukan dan saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Masukan tersebut nantinya akan digunakan untuk menyempurnakan Raperda sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Raperda yang disosialisasikan yakni Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
"Sosialisasi ini tidak hanya untuk mendapatkan masukan dan saran, tetapi juga untuk membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan daerah," jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan kepada sejumlah awak media belum lama ini
Berita Terkait
Agusriansyah menekankan bahwa peran serta masyarakat dalam proses pembuatan peraturan daerah sangatlah penting. "Masyarakat adalah pemilik dan pengguna utama dari peraturan daerah yang nantinya akan dibuat," ujarnya.
Oleh karena itu, Agusriansyah mengajak seluruh masyarakat Kutim untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi Raperda ini. "Mari kita jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk bersama-sama membangun Kutai Timur yang lebih baik melalui peraturan daerah yang berkualitas," ajaknya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan