Kutai Timur

DPRD Kutim 

KUA-PPAS APBD Kutim 2025 Masih Berbasis Perkiraan, Pembahasan Dikebut Sebelum Pelantikan Anggota Baru DPRD



SELASAR.CO, Sangatta - Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 di Kutai Timur (Kutim) masih belum final. Hal ini dikarenakan pendapatan dalam KUA-PPAS tersebut masih didasarkan pada perkiraan realisasi pendapatan tahun sebelumnya, bukan berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Surat Kerangan Transfer ke Daerah (SKTD).

"Plafon Pendapatan daerah dalam KUA-PPAS yang kita bahas senilai Rp8,9 triliun lebih saat ini masih berdasarkan perkiraan," ujar anggota Banggar DPRD Kutim, Faizal Rachman. "Karena hingga kini belum ada surat kerangan dari Menteri Keuangan, berapa Kutim dapat transfer dana tahun depan."

Faizal menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pembahasan anggaran dilakukan berdasarkan perkiraan realisasi anggaran tiga tahun belakangan. Hal ini dilakukan karena desakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pembahasan KUA-PPAS sesuai jadwal, yaitu rampung bulan Agustus.

"Di tahun ini, akan ada pelantikan anggota DPRD baru," jelas Faizal. "Pimpinan sementara nantinya tidak bisa mengambil keputusan, sehingga diharapkan pembahasan hingga kesepakatan KUA-PPAS antara pemerintah dan DPRD ini bisa dilakukan sebelum 9 Agustus. Sebab pelantikan itu dilakukan 14 Agustus."

Meskipun belum ada penetapan resmi dari Menteri Keuangan, Faizal meyakini angka Rp8,9 triliun tersebut masih aman. Angka tersebut telah dihitung dengan cermat dan selama tiga tahun belakangan, realisasi pendapatan selalu lebih tinggi dari APBD yang ditetapkan atau surplus. Oleh karena itu, Faizal optimis APBD nantinya tetap bisa lebih besar dari yang tercantum di KUA-PPAS.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya