Hukrim

Berita kriminal samarinda berita samarinda kasus pencurian tutup drainase samarinda Polsek Sungai Pinang 

Dua Pencuri Besi Penutup Drainase di Samarinda Ditangkap Polisi, Satu Buron



Pelaku pencurian penutup drainase usai diamankan Polsek Sungai Pinang. (IST)
Pelaku pencurian penutup drainase usai diamankan Polsek Sungai Pinang. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil membongkar sindikat pencurian besi penutup drainase yang meresahkan warga Jalan Rajawali Dalam 1. Berbekal laporan warga dan rekaman CCTV yang menunjukkan mobil pikap hijau membawa hasil curian, polisi bergerak cepat.

Pada Selasa (23/7), polisi berhasil menemukan mobil yang dicurigai dan menangkap dua pelaku, MR (residivis) dan AEN. Keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa di beberapa lokasi. Besi-besi curian dijual kepada pengepul besi tua keliling. Untuk mengelabui polisi, para pelaku menggunakan plat nomor palsu. Atas perbuatannya, MR dan AEN terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan pasal pencurian berulang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga dan Ketua RT. 11 Kelurahan Sungai Pinang Dalam bahwa besi penutup drainase di lingkungannya telah hilang atau di curi. Aksi pencurian tersebut ternyata terekam kamera CCTV dan dalam rekaman tersebut nampak sebuah mobil pikap berkelir hijau mengangkut besi penutup drainase sepanjang 5 meter.

Personel unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat dan berbekal rekaman CCTV akhirnya Personel pada hari Selasa sore (23/7) berhasil menemukan keberadaan mobil Daihatsu Grand Max warna hijau dengan No. Pol KT 8433 VG yang ciri-cirinya dapat dipastikan sesuai dengan rekaman CCTV.

Selanjutnya Personel melakukan pencarian terhadap para pelaku pencurian dan berhasil mengamankan tersangka MR (Residivis) dan tersangka AEN sementara 1 tersangka lagi yang identitasnya sudah dikantongi petugas dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MR dan AEN mengaku bahwa besi penutup drainase hasil curiannya tersebut telah dijual kepada pengepul besi tua yang mengendarai gerobak (pembeli keliling) sehingga belum diketahui identitas pembelinya. Saat melakukan aksi pencuriannya MR dan AEN menggunakan plat nomor palsu yaitu KT 1834 MF yang dipasang dibagian belakang mobil untuk mengelabui identitas kendaraan.

"2 orang pelaku pencurian besi penutup parit di wilayah RT 11 Kel. Sungai Pinang Dalam telah berhasil kita amankan dan dari hasil interogasi bahwa mereka ini melakukan pencuriannya sudah berulang kali di lokasi yang berbeda sehingga kita terapkan pasal 363 KUHP jo 64 KUHP tentang pencurian berulang yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara" jelas Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya