Kutai Timur

DPRD Kutim 

Jimmy dan Sayyid Anjas Nakhodai DPRD Kutim Sementara



SELASAR.CO, Sangatta - Setelah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode 2024-2029, pada Rabu (14/8/2024) Jimmy dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Sayyid Anjas dari Partai Golongan Karya (Golkar) ditunjuk untuk memimpin DPRD Kutim sementara. Penunjukan ini didasarkan pada perolehan suara partai masing-masing dalam Pemilihan Legislatif 2024 di Kutim.

Jimmy, yang partainya meraih suara terbanyak, akan menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim sementara. Sementara itu, Sayyid Anjas, yang partainya berada di posisi kedua, akan mendampingi Jimmy sebagai Wakil Ketua DPRD Kutim sementara.

Keduanya akan mengemban tugas penting dalam masa transisi ini, termasuk membentuk fraksi-fraksi, merumuskan peraturan, dan menetapkan tata tertib DPRD hingga terpilihnya pimpinan definitif.

Dalam penyampaiannya, Jimmy menegaskan bahwa pengucapan sumpah dan janji adalah langkah penting yang mengikat setiap anggota dewan terpilih untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

"Kami menerima tongkat estafet kelembagaan legislatif ini dalam rangka melanjutkan pemerintahan bersama pihak eksekutif," ujar Jimmy.

Jimmy juga menekankan bahwa posisi pimpinan sementara yang diembannya merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya. Terutama dalam membentuk fraksi-fraksi, merumuskan peraturan, dan menetapkan tata tertib hingga terpilihnya Ketua DPRD Kutim definitif.

"DPRD Kutim diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat Kutim," terangnya.

Sementara itu, Sayyid Anjas, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara, mengatakan bahwa untuk sementara, sebagai pimpinan sementara, maka dia akan bekerja bersama dengan Ketua DPRD Sementara Jimmy untuk membentuk fraksi-fraksi sesuai dengan UU.

Selain itu, membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pengesahan Tata Tertib serta membentuk pimpinan definitif.

"Terkait dengan pengesahan APBD, terutama perubahan, karena semua prosesnya sudah selesai, maka tidak masalah untuk disahkan di saat kepemimpinan sementara. Sebab APBD sudah disepakati, Minggu kedua Agustus ini, tinggal Raperdanya, yang harus disahkan hingga September." Pungkasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya