Politik

KPU Kaltim pilkada kaltim Pilgub Kaltim berita politik kaltim 

Kata KPU Kaltim Soal Bacalon Gubernur Kaltim Masih Berstatus Anggota Dewan



Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (selasar/yoghy)
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (selasar/yoghy)

SELASAR.CO, Samarinda - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris, memberikan tanggapan terkait status bakal calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang masih berstatus sebagai anggota dewan. Meskipun para Bacalon tersebut telah menyerahkan dokumen pengunduran diri sebagai anggota legislatif, status mereka belum berubah.

“Sejauh ini, hal tersebut tidak menjadi masalah mengingat para Bacalon ini belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 24 Ayat 1, calon yang berstatus sebagai anggota DPRD harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, serta keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Fahmi menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan Paslon.

“Jadi, Paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, serta surat keterangan bahwa pengunduran diri tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya