Politik

KPU Kaltim Pilkada Kaltim Dana Kampanye Pilkada Kaltim aturan dana kampanye pilkada kaltim pilgub kaltim 

Sumber Dana Kampanye yang Diizinkan untuk Pilkada Kaltim 2024



Kantor KPU Kaltim. (Istimewa)
Kantor KPU Kaltim. (Istimewa)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan batasan dana kampanye pemilihan dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan wilayah, dan standar biaya daerah. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Menurut Abdul Qoyim, Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, petugas penghubung, serta pihak terkait lainnya seperti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, pewarta, dan pemantau terdaftar.

“Pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye melalui keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi,” ujarnya.

Abdul Qoyim menekankan bahwa dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon tersebut. Sementara itu, dana kampanye yang diperoleh dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon harus berasal dari keuangan partai politik atau gabungan partai politik tersebut. Untuk pasangan calon perseorangan, dana kampanye harus berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan.

Ia juga menjelaskan bahwa pendanaan kampanye oleh negara berlaku untuk kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Selain didanai oleh pasangan calon dan pihak lain, kampanye juga dapat didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah yang meliputi debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan media massa cetak dan elektronik.

“Semua yang saya sebutkan itu dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” tambahnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya